Mercusuar.co, SEMARANG – John Richard Latuihamallo SH, MH, selaku kuasa hukum Tony Damitrias, Dirut PT Sinar Dunia yang menggugat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) perusahaan tersebut pada tanggal 17 November 2022 mengatakan putusan sela (provisi) majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang sudah tepat.
Provisi tersebut menyatakan RUPS LB PT Sinar Dunia tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat.
“Putusan sela sudah tepat sebagai tindakan sementara dijatuhkan untuk menghindari kerugian lebih besar bagi pihak lain,” ujar John Richard pada Sabtu (11/3/2023).
John Richard mengatakan bahwa RUPS LB yang dilaksanakan bertepatan dengan sidang pertama gugatan pada 17 November 2022 merugikan kliennya, Tony Damitrias.
“Ada pepatah mengatakan, karena orang itu buta dan tuli dari kebenaran , karena ketidak-benarannya akhirnya menggunakan mulutnya untuk menyampaikan informasi yang tidak benar merugikan orang lain. Namun sebenarnya mereka sedang membuka aibnya sendiri yaitu ketidak-benaran,” ujarnya lagi.
John Richard bahkan mengajak pihak tergugat yang menyelenggarakan RUPS LB tersebut untuk bertemu.
“Kita tantang mereka untuk ketemu dengan pihak kami, bersama klien Tony Damitrias pemilik saham 33,33 persen PT Sinar Dunia,” ucap dia.
John Richard menegaskan bahwa Tony adalah dirut PT Sinar Dunia yang sah.
“Pak Tony adalah Dirut PT Sinar Dunia yang sah, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Tony Damitrias tidak sah sebagai Pemilik PT Sinar Dunia dan tidak sah sebagai Dirut PT Sinar Dunia,” tandasnya.
“RUPS LB PT Sinar Dunia itu sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat, artinya berdasarkan hukum putusan pengadilan tersebut oleh Hakim PN Semarang, Tony Damitrias tetap sah sebagai Dirut PT Sinar Dunia,” tandasnya.
John Richard mengatakan sepanjang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang tersebut belum dibatalkan, maka putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum, dan berlaku.
John Richard juga menegaskan berdasarkan putusan sela tersebut maka perubahan direksi PT Sinar Dunia yang dikeluarkan oleh Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI berdasarkan RUPS LB tidaklah sah.
“Perubahan direksi tersebut tidak sah dan tidak berlaku untuk Tony Damitrias. Karena yang dipakai sebagai dasar adalah putusan pengadilan,” tegasnya.
John Richard juga meminta agar seluruh laporan-laporan keuangan dan pengunaan uang-uang perusahan agar segera diberikan kepada kliennya, Toni Damitrias yang masih dianggap sah sebagai direktur utama.
“Kami selaku kuasa hukum Tony Damitrias selaku Dirut PT. Sinar Dunia, CV Tiga Manunggal Abadi, dan Komisaris CV Muktiharjo mengingatkan seluruh laporan-laporan keuangan dan pengunaan uang-uang perusahan agar segera diberikan kepada klien kami,” pintanya.
“Kami akan minta pertanggung jawabannya, termasuk semua penjualan-penjualan kepada para pembeli. Pembelian-pembelian dari para supplier, pembagian dividen, prive secara adil dan transparan. Bila tidak maka kita akan ajukan kedalam perkara pidana apabila diindikasi adanya unsur pidana yang timbul,” ancamnya.
John Richard meminta agar tidak ada yang ditutup-tutupi. Padahal perusahaan tersebut adalah perusahaan keluarga.
“Saat ini hal-hal tersebut (laporan keuangan) tidak dilaporkan ke klien kami. padahal Perusahan ini adalah perusahaan keluarga, ada apa dengan NIAT itu?,” lanjutnya.
Mengenai notaris yang mengesahkan RUPS LB, John dan kliennya akan memproses hukum dan minta diperiksa sesuai prosedur.
“Karena yang bersangkutan bersifat tertutup tidak membalas Surat Somasi yang kami kirimkan untuk mencabut pendaftaran kepengurusan direksi PT Sinar Dunia yang dibuat berdasarkan RUPS LB yang tidak sah dan tidak mengikat,” tutupnya.
“Proses hukum masih berjalan, Tony Damitrias tetap sebagai Dirut. Dan demi hukum, kita akan tetap menjalankan sesuai putusan pengadilan terhadap kepengurusan perusahan tersebut,” tegasnya.(dj)