MERCUSUAR.CO, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM meminta Instagram untuk memblokir akun penjual produk impor bekas asal Bandung karena dinilai melanggar aturan. Menteri Teten Masduki telah mengonfirmasi pertemuan dengan perwakilan anak perusahaan Meta tersebut.
“Karena kami menemukan ada akun di Bandung yang jualan produk pakaian bekas, itu kan ilegal. Nah kita minta Instagram untuk men-takedown akun itu, karena itu kan enggak boleh,” kata Teten.
Teten menyatakan bahwa anak perusahaan Meta itu seakan tidak merasa bertanggung jawab untuk memblokir akun-akun tersebut karena platform tersebut mengklaim bahwa konten yang diunggah bukan milik Instagram.
“Tapi Instagram merasa mereka tidak punya tanggung jawab untuk itu, karena itu kan bukan Instagram-nya, mereka hanya sediakan sebagai platform,” jelas Teten.
Penjualan pakaian bekas ilegal di e-commerce dan media sosial telah menjadi masalah yang sering muncul. Hal serupa telah ditemukan di Google, tetapi Teten mencatat bahwa Google secara aktif menurunkan konten penjualan pakaian bekas tersebut.
Dia menyoroti tanggung jawab platform terhadap kontennya dan menekankan bahwa Instagram, sebagai raksasa media sosial, juga harus mengambil langkah serupa untuk mengatasi masalah ini.
“Nah waktu itu kita imbau Google, mereka turunkan, tidak ada lagi yang menjual atau mempromosikan pakaian bekas ilegal,” ungkap dia.
Meskipun belum ada peraturan resmi di Indonesia yang mengatur tanggung jawab platform terhadap kontennya, diharapkan platform-platform tersebut untuk berkomitmen dan bertanggung jawab atas konten yang ada di dalamnya, terutama karena mereka beroperasi di Indonesia.
“Nah menjual barang seludupan itu ada pidananya, jadi kita ingin mereka punya komitmen itu. Perkembangan pengaturan platform di dunia sudah begitu. Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform itu,” jelas Teten.