Kepala Desa Minta Revisi Gaji dan Perpanjangan Masa Jabatan ke Presiden

Kepala Desa Minta Revisi Gaji dan Perpanjangan Masa Jabatan ke Presiden
Kepala Desa Minta Revisi Gaji dan Perpanjangan Masa Jabatan ke Presiden

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Kepala Desa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) mengadakan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Rabu (8/11/2023). Pertemuan ini membahas beberapa usulan, termasuk perpanjangan masa jabatan hingga 16 tahun serta peningkatan gaji.

Dewan Penasehat DPN PPDI, Muhammad Asri Anas, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, tidak hanya membahas Revisi Undang Undang Desa, tetapi juga usulan yang belum tertulis dalam beleid tersebut.

Bacaan Lainnya

Usulan pertama yang disampaikan adalah mengenai peningkatan gaji dan penghasilan purna tugas bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia.

“Aspek pertama yang kami sampaikan adalah perlunya perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan, terutama gaji, tunjangan, serta penghasilan purna tugas untuk perangkat desa BPD dan kepala desa di seluruh Indonesia, terutama jika dilihat dari masa pengabdiannya,” kata Asri kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (8/11/2023).

Asri mengklaim Presiden Jokowi memberikan tanggapan positif terhadap usulan ini dan menyarankan untuk segera melakukan evaluasi.

“Prinsipnya presiden setuju untuk melakukan evaluasi itu dan menyampaikan agar bapak Mendagri mengkomunikasikan kepada Menteri Keuangan,” jelasnya.

Selain itu, Asri juga mengungkapkan bahwa salah satu usulan yang dibahas dalam substansi Revisi Undang Undang Desa adalah penambahan masa jabatan. Menurutnya, Presiden Jokowi cenderung menyetujui perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun selama 2 periode. Dengan kata lain, jika disetujui, kepala desa akan dapat bertahan hingga 16 tahun.

“DPN PPDI telah mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang salah satunya berkaitan dengan masa jabatan. Dan dari pembahasan tersebut, Presiden cenderung menyetujui perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun selama 2 periode. Meskipun ada opsi lain yaitu 9 tahun, Presiden lebih memilih 8 periode tahun 2,” jelas Asri.

Ia juga mengungkapkan bahwa DIM dari pemerintah telah diserahkan kepada DPR pada bulan September yang lalu, dan ia mendesak agar parlemen segera menanggapi revisi Undang-Undang Desa ini.

“Kalau ada partai politik yang tidak segera melakukan kelihatannya itu harus di evaluasi di lapangan ya,” tambahnya.

Perlu dicatat bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Desa, Kepala Desa dapat menjabat selama 6 tahun dan memiliki batasan paling banyak 3 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Pos terkait