MERCUSUAR.CO, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah akan mengubah aturan terkait insentif motor listrik dalam waktu dekat.
Langkah tersebut diambil setelah lemahnya minat masyarakat terhadap sepeda motor listrik. Saat ini sisa kuota subsidi motor listrik masih di angka 198.791 unit, sedangkan pemerintah menargetkan penjualan hingga 200 ribu unit.
Maka dari itu, Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah merencanakan untuk memperluas cakupan penerima insentif motor listrik. Subsidi sepeda motor listrik itu, menurut Bahlil, nantinya akan berlaku untuk umum.
“Kelihatannya ke depan, (penerima insentif motor listrik) akan dibuka untuk umum,” kata Bahlil setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, dilansir dari Antara hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023.
Sebelumnya pemerintah memberlakukan empat syarat untuk bisa mendapatkan insentif motor listrik, yakni penerima kredit usaha rakyat (KUR). Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta. Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan keempat, penerima bantuan sosial (bansos).
Bahlil juga menginformasikan bahwa syarat prosedur penyaluran insentif motor listrik tersebut akan dipangkas. Dari hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, terdapat pertimbangan pembelian 1 unit motor listrik bersubsidi hanya berlaku untuk 1 KTP (Kartu Tanda Penduduk).
“Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu,” Jelas Menteri Investasi tersebut.
Lebih lanjut Bahlil mengatakan bahwa pemberian insentif motor listrik kepada masyarakat bukan hanya untuk memberikan bantuan sosial, namun untuk membantu mewujudkan penggunaan energi fosil ke energi ramah lingkungan. Selain itu, penggunaan motor listrik juga membantu mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM).
“Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga, pengalihan,” tutup Bahlil.