Apa itu Pasal Penghinaan Presiden? Laporan Relawan Jokowi Kepada Rocky Gerung yang Ditolak Polisi

Pasal penghinaan presine
Rocky Gerung dianggap menghina Jokowi dav dilaporkan oleh relawan atas pasal penghinaan presiden.

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Akhir-akhir ini pernyataan Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung viral di media sosial karena dianggap menghina Jokowi. Kini Rocky dilaporkan oleh relawan Jokowi atas pasal penghinaan presiden.

Namun, laporan tersebut justru ditolak Bareskrim Polri. Meski begitu, laporan Relawan Jokowi lainnya tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tengah diproses pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Lantas, apa itu Pasal Penghinaan Presiden dan kenapa Bareskrim menolak laporan relawan? Berikut adalah ulasan terkait Pasal Penghinaan Presiden

Apa Itu Pasal Penghinaan Presiden

Pasal Penghinaan Presiden adalah pasal yang mengatur ancaman terhadap siapa saja yang dianggap menyerang kehormatan atau martabat presiden atau wakil presiden. Hal itu ternyata tertuang dalam KUHP Pasal 218 dan 219.

Pembahasan mengenai hal ini diungkap akademisi Ajie Ramdan dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Ajie membahasnya lewat tulisan yang diteitkan Jurnal Komisi Yudisial yang terbit dalam Volume 13 No 2 pada Agustus 2020.

“Pasal 218 ayat (1) melarang setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 218 ayat (2) mengecualikan perbuatan yang bukan merupakan merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” kata Ajie.

“Kemudian Pasal 219 melarang setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” katanya melanjutkan.

Ternyata kedua pasal itu hanya dapat dipreoses jika ada aduan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden. Sedangkan aduan dugaan penghinaan presiden oleh Rocky Gerung tidak dilaporkan Jokowi atau Maruf Amin, tetapi oleh Relawan Jokowi.

“Pasal 220 ayat (1) mengatur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Kemudian Pasal 220 ayat (2) mengatur bahwa pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden. Artinya delik penghinaan presiden/wakil presiden merupakan delik aduan dan harus ada laporan tertulis dari presiden/wakil presiden,” ujar Ajie melanjutkan menjelaskan delik aduan pasal tersebut.

Hal itu juga yang menjadi landasan penolakan polisi terhadap penolakan tersebut. Meski begitu, polisi mengategorikan aduan Relawan Jokowi terkait isu penghinaan presiden tersebut sebagai laporan masyarakat.

Jika sudah ada klarifikasi dari Presiden Jokowi sebagai pihak yang dirugikan, maka laporan itu bisa dinaikkan menjadi laporan polisi.

Pos terkait