Indonesia Hadapi Tantangan dalam Ekspor Perikanan ke Uni Eropa

Ilustrasi Ekspor Perikanan
Ilustrasi Ekspor Perikanan

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan dalam ekspor produk kelautan dan perikanannya ke berbagai negara tujuan, termasuk Uni Eropa.

Menurut Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistyo, Indonesia masih belum mampu menambah jumlah eksportir baru ke Uni Eropa (UE). Saat ini, jumlah eksportir produk perikanan ke UE masih terbatas hanya pada 174 unit pengolahan ikan.

Bacaan Lainnya

“Salah satu alasan moratorium eksportir baru ke UE sejalan dengan penyelesaian rekomendasi inspeksi dari UE, terkait dengan jaminan mutu dan keamanan hasil,” kata Budi, Senin (12/2/2024).

Budi menjelaskan, Uni Eropa, melalui proyek Arise+ Indonesia, memberikan bantuan teknis kepada KKP untuk memperkuat sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

Selain itu, KKP telah mengajukan penambahan eksportir baru ke UE, tetapi hingga saat ini, hanya eksportir siput yang disetujui.

“Pada bulan Juni 2023, KKP telah mengajukan penambahan eksportir baru, namun yang disetujui baru untuk eksportir snail,” ujarnya.

Terkait isu keberlanjutan, KKP telah mengadopsi peraturan UE yang berkaitan dengan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF) melalui Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI). Produk Indonesia tidak mengalami hambatan terkait isu IUUF atau keberlanjutan.

“Satu ekor ikan pun kenapa gak bisa di-ekspor ke Eropa lainnya, sementara kita impor salmon gitu. Kita kenapa gak bisa? Di Jepang saya dapat informasinya, ternyata karena cara penangkapan di Indonesia masih barbar,” ungkap Trenggono dalam Konferensi Pers Outlook & Program Prioritas Sektor Kelautan dan Perikanan, Rabu (10/1/2024).

Uni Eropa juga menerapkan tarif pajak tinggi untuk ikan dari Indonesia, yang bisa melebihi 20%. Meskipun Indonesia memiliki Generalized System of Preferences (GSP), yang memberikan pemotongan bea masuk impor terhadap produk ekspor, tarif bea masuk produk Indonesia ke Uni Eropa tetap tinggi.

Pos terkait