Imbas Mosi Tak Percaya Ketua DPC, Tenaga Ahli Fraksi Demokrat Diberhentikan

mosi tidak percaya
Mercusuar/Dok -Ketua DPAC PD Magelang Tengah, Robertus Prayogo (kiri) bersama tenaga ahli fraksi Fajar (tengah) dan Sekteraris DPAC PD Magelang Utara Heri Nugroho menunjukkan surat mosi tidak percaya kepada Ketua DPC PD Kota Magelang, Dian Mega Aryani yang telah dikirimkan kepada Mahkamah Partai Demokrat.

MERCUSUAR.CO, Magelang – Pernyataan sikap mosi tak percaya dari para pengurus DPAC dan Ranting kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kota Magelang, Dian Mega Aryani berimbas pada pemberhentian tenaga ahli (TA) Fraksi Demokrat Kota Magelang, Fajar Widyanto.

Pemberhentian oleh Sekretariat DPRD Kota Magelang ini berdasarkan usulan dari Fraksi Demokrat, baru-baru ini.

Fajar sendiri terlibat saat diadakan jumpa pers bersama Ketua DPAC Magelang Tengah Partai Demokrat, Robertus Prayogo dan Sekretaris DPAC Magelang Utara, Heri Nugroho, Selasa (27/7).

Fraksi Demokrat DPRD Kota Magelang pun langsung menggelar rapat, Jumat (30/7) yang dihadiri Ketua Fraksi Marjinugroho, Wakil Ketua Waluyo, dan Anggota Dian Mega Aryani.

Di dalam rapat, Dian Mega mengatakan, arahan dari DPD Partai Demokrat Jawa Tengah agar Fraksi PD Kota Magelang segera bertindak tegas memberhentikan Fajar Widyanto.

Sebab, yang bersangkutan sudah menciptakan kegaduhan dan polemik di internal Partai Demokrat.

”Berkaitan dengan polemik tersebut terdapat arahan dan petunjuk dari DPD Partai Demokrat Jateng dan Wali Kota untuk memberhentikan tenaga ahli fraksi,” ujarnya yang tertulis dalam notulensi rapat yang dicatat Sekretariat DPRD.

Adapun Wakil Ketua Fraksi, Waluyo berpendapat bahwa, urusan fraksi menjadi rumah tangga sendiri.

Tidak etis, jika ada intervensi dari Wali Kota Magelang.

”Jika ada masalah sebaiknya yang bersangkutan dipanggil dulu dari fraksi. Untuk proses pemberhentian silakan saja, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut,, Fraksi Partai Demokrat menjadi kepanjangan tangan dari DPD dan DPC Partai Demokrat.

Maka, setiap kebijakan harus mengacu pada aturan hukum dan AD/ART serta marwah Partai Demokrat.

“Perlu digarisbawahi kalau sampai ada campur tangan Wali Kota ke ranah internal fraksi di DPRD, itu sudah di luar kewajaran dan sangat tidak pantas,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Marjinugroho mengaku telah meminta keterangan dari Fajar Widyanto terkait keterlibatannya dalam jumpa pers memprotes kepemimpinan Dian Mega Aryani sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.

“Yang bersangkutan mengakuinya. Tapi jika memberhentikannya, sebaiknya menunggu SK Sekretariat DPRD No 175/273/140/2020 yang berlaku sampai akhir tahun 2021. Saya kira, kalaupun ada kesalahan, kita beri teguran terlebih dahulu itu lebih bijaksana,” jelasnya.

Namun demikian, keputusan rapat justru berbeda. Akhirnya Fraksi Demokrat menyepakati bahwa Tenaga Ahli Fraksi Fajar Widyanto resmi diberhentikan per Jumat (30/7).

Hasil rapat ini kemudian ditindaklanjuti Sekretariat DPRD dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 172.2/396/140/2021 tentang pemberhentian tenaga ahli Fraksi Partai Demokrat.

Dikonfirmasi terpisah, Fajar Widyanto membenarkan dirinya diberhentikan oleh Setwan per 30 Juli 2021.

Ia pun mengaku legawa menerima keputusan itu, mengingat sejak awal dirinya sudah siap menaggung risikonya.

“Saya bergerak sendiri, tanpa paksaan pihak manapun. Adapun saya hanya ingin menyampaikan kebenaran saja. Termasuk yang terjadi di arus bawah seperti apa. Kalaupun dipecat ya saya terima,” tuturnya.

Fajar menyebutkan, sudah bekerja menjadi tenaga ahli sejak 12 tahun yang lalu.

Selama itu, dia belum pernah mendapatkan surat teguran atau surat peringatan dari DPC Partai Demokrat.

“Tiba-tiba saya dipecat, padahal tidak ada pemberitahuan atau teguran. Jika saya salah menyampaikan kebenaran, ya tidak apa-apa. Tetap saya terima dengan lapang dada,” ungkapnya.

Pos terkait