Hanya Empat Jam, Polsek Gunungpati Ungkap Kasus Curanmor di Angkringan Jalan Raya Banaran

Tim unit Reskrim Polsek Gunungpati Polrestabes Semarang berhasil menangkap keempat terduga tersangka curanmor di angkringan Jalan Raya Banaran Gunungpati, (20/1).
Tim unit Reskrim Polsek Gunungpati Polrestabes Semarang berhasil menangkap keempat terduga tersangka curanmor di angkringan Jalan Raya Banaran Gunungpati, (20/1).

MERCUSUAR.CO, Semarang – Gerak cepat dalam waktu 4 jam, tim unit Reskrim Polsek Gunungpati Polrestabes Semarang Polda Jateng berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi Jalan Raya Banaran. Tepatnya di angkringan depan E-Clean Laundry no. 63 Rt.01 Rw.05 Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang, pada hari Sabtu (20/1/2024).

Kapolsek Gunungpati Kompol Muhamad Nurkholis, melalui Kanitreskrim Polsek, Iptu Endro Soegijarto menceritakan kronologi kejadiannya, Jumat (19/1) pukul 23.30 WIB korban memarkirkan motor di tempat kejadian dalam keadaan tidak dikunci stang.

Bacaan Lainnya

“Korban adalah Moch Nurhadi (26), warga Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan yang bekerja sebagai Marbot Masjid Jami Istiqomah Manyaran kota Semarang,” terang Iptu Endro, saat dikonfirmasi mercusuar.co lewat aplikasi whatsapp, Senin (22/1/2024).

“Saat berada di angkringan korban ketiduran, pada (20/1) pukul 04.00 WIB korban bangun dan mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya sudah tidak ada,” imbuhnya.

Dengan adanya kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Gunungpati.

“Selang 4 jam sejak laporan diterima, Polsek memperoleh informasi dari masyarakat jika ciri – ciri sepeda motor milik korban ada yang memakai diwilayah Tanjungmas Semarang Utara,” tandasnya.

Dari informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Gunungpati langsung bergerak bersama anggota opsnal berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku, yang terdiri dari 2 orang penadah dan 2 orang pelaku pencurian.

“Dua orang terduga tersangka SA (28) dan EM (32) sebagai penadah disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan dua orang terduga tersangka MAB (19) RKSP (19) sebagai pelaku pencurian disangkakan Pasal 480 Jo 363 KUHPidana,” pungkasnya.

Saat ini keempat terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Gunungpati beserta barang bukti yang dapat untuk proses penyidikan lebih lanjut.(day)

Pos terkait