Gerak Cepat, Polda Jateng Telusuri Dugaan Jual Beli Fasilitas Rutan

polda

MERCUSUAR, Semarang– Dugaan jual beli layanan rumah tahanan (rutan) di Direktorat Tahanan Titipan (Dittahti) Polda Jateng kini sedang didalami Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, hal ini menyusul beredarnya video mantan tahanan yang pernah mendekam di rutan tersebut, dikenai beberapa ongkos dari oknum penjaga rutan.

Ia mengapresiasi adanya informasi tersebut dan akan menindaklanjutinya. Sejak viral di media sosial, sejumlah oknum penjaga sel tahanan telah diperiksa Bidang Propam Polda Jateng.

Bacaan Lainnya

Begitu juga dengan pria pembuat video yang diklarifikasi dan dimintakan pembuatan surat aduan ke Polda. Artanto menegaskan akan memproses hukum manakala ada oknum anggota yang terbukti melakukan pungli.

“Saat ini sedang didalami oleh petugas dari Bidpropam, nanti update akan kita sampaikan. Untuk identitas pembuat video kita rahasiakan untuk kenyamananya” ujarnya, Senin (14/4/2025).

Sebelumnya, telah viral di media sosial, unggahan adanya cerita dari seorang pria yang pernah menjalani hidup di sel tahanan Rutan Dittahti Polda Jateng di tahun 2024. Informasi yang beredar, pria berinisial z ini tersandung kasus perjudian pada saat itu.

Dalam ceritanya, pria itu mengaku menjumpai praktek pungutan liar sebagai imbalan untuk fasilitas tambahan di dalam rutan dan diminta membayar kamar tahanan sebesar Rp 1 juta. Kemudian, tahanan diperbolehkan keluar dari sel dari pukul 16.00-19.00 WIB, namun membayar uang sebesar Rp 25 ribu.

Pria itu menyebut jika oknum polisi bisa mendapatkan uang tiap hari sebesar Rp 5 juta dari para napi. Hal itu didapat dari sejumlah layanan khusus di rutan yang mesti membayar.

Pos terkait