Polres Wonosobo Musnahkan 3,3 Kg Serbuk Petasan Hasil Operasi Pekat, Dua Tersangka Diamankan

c0e581fe 39c1 4201 a245 bc333945b066

Mercusuar.co, WONOSOBO – Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo memusnahkan sebanyak 3,3 kilogram serbuk bahan petasan hasil sitaan dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan pada Maret lalu. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (15/4) di Lapangan Kalianget, Wonosobo, dengan pengawalan ketat dari tim Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan terhadap dua tersangka berinisial A dan L, yang diamankan petugas di sekitar area SPBU Candimulyo, Kabupaten Wonosobo. Keduanya diduga menyimpan dan mengedarkan bahan peledak secara ilegal.

KBO Satreskrim Polres Wonosobo, IPDA Heru, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan menggunakan metode disposal standar yang biasa digunakan dalam penanganan bahan peledak. Lokasi pemusnahan dipilih di area yang jauh dari permukiman warga guna meminimalkan risiko bahaya bagi masyarakat sekitar.

“Pemusnahan ini adalah langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya tersebut, yang dapat mengancam keselamatan masyarakat,” ungkap IPDA Heru di lokasi pemusnahan.

Bahan petasan yang dimusnahkan dikemas dalam wadah khusus dan diledakkan secara terkendali di bawah pengawasan ketat. Langkah ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan yang kerap diwarnai penggunaan petasan secara masif.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Wonosobo, Aiptu Nanang Wibowo, menyatakan bahwa kepolisian akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran bahan peledak ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan, memperjualbelikan, atau menggunakan bahan petasan secara sembarangan. Selain membahayakan diri sendiri, hal tersebut juga melanggar hukum,” ujar Aiptu Nanang.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Dengan adanya pemusnahan ini, Polres Wonosobo berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya penggunaan bahan peledak ilegal serta pentingnya menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.(Gen)

Pos terkait