Gelapkan Motor Gadaian, Seorang Pria Dibekuk Polres Sukoharjo

IMG 20240712 WA0010

Mercusuar.co, Sukoharjo – Seorang pria warga Jaten Karanganyar ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo. Pria berinisial R ditangkap karena dugaan penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Grogol Sukoharjo.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo menjelaskan R diamankan kepolisian setelah menggelapkan motor milik Wibowo Supriyanto (36) warga Desa Geneng, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Kejadian berawal ketika korban menggadaikan motornya merk Honda Vario kepada pelaku pada 11 Maret 2024. Pada kesepakatan gadai tersebut, korban menerima uang dari pelaku sebanyak Rp. 2 Juta.

Lalu pada tanggal 9 April 2024, korban menemui pelaku untuk menebus motornya. Namun saat itu pelaku beralasan bahwa motor gadai tersebut sedang dipakai adiknya untuk mudik.

“Saat itu, pelaku menjanjikan motornya akan dikembalikan kepada korban pada tanggal 14 April 2024. Namun sampai tanggal yang dijanjikan, motor milik korban juga tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,” terang Kasat Reskrim.

Mendapati kejadian itu, korban lantas melaporkannya ke Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akhirnya dapat ditangkap pada 20/6/2024 di wilayah Gemblengan Surakarta dan kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 372 Kuh Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. (din)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait