MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencapai kesepakatan dalam revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu perubahan utama dalam kesepakatan tersebut adalah peningkatan masa jabatan kepala desa menjadi maksimal 8 tahun atau 2 periode.
“Kami dari Baleg telah melakukan rapat kerja dengan pemerintah dan menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu titik penting yang telah direvisi adalah lamanya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. Keputusan ini telah disepakati oleh semua pihak,” ungkap Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek, kepada wartawan pada hari Selasa (6/2).
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, pertanyaan yang muncul adalah berapa gaji yang akan diterima oleh kepala desa?
Untuk itu, penting untuk dicatat bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menetapkan besaran gaji bagi kepala desa.