MERCUSUAR.CO, WONOSOBO – Selasa, (16/4) Sekitar jam 20.00 WIB, terjadi peristiwa pencabulan di rumah pelaku FN (23). Desa Gadingrejo,Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo. Dengan korban pencabulan yang berusia 17 tahun. Modus pencabulan ini dilakukan FN terhadap korban dengan cara, memaksa korban.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni menyampaikan, kejadian ini terungkap setelah korban meminta izin kepada Narwanto selaku kakek korban, berniat untuk bersilaturhami kerumah FN. Namun tak kunjung pulang selama 1 hari. Narwanto akhirnya memberitahu kepada saksi, didapatkan informasi bahwa korban ditemukan berada di rumah warga Desa Karangsambung, Kalibawang.
Menurut dia, korban kemudian dibawa kerumah Kades Tempurejo, Kecamatan Kalibawang. Disana korban menerangkan bahwa telah dilakukan persetubuhan oleh FN, dan dilakukan sebanyak tiga kali. Dari keterangan yang didapat, korban dijanjikan untuk dinikahi. Narwanto kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Wonosobo untuk diproses secara hukum.
Dari tindakan tersebut, FN berhasil diamankan beserta barang bukti. Dan dikenakan ancaman hukuman UU No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak yaitu 15 tahun penjara.