Warga Dusun Rowomukti Tieg Serbu Kantor DPRD Wonosobo untuk Kepastian Legalitas Tanah Bengkok

Dusun Rowomukti
Warga Dusun Rowomukti Tieng Kejajar berbondong-bondong datangi kantor DPRD Wonosobo pada Rabu (12/4).

WONOSOBO, Mercusuar.co – Warga Dusun Rowomukti Tieng Kejajar berbondong-bondong datangi kantor DPRD Wonosobo pada Rabu (12/4). Mereka meminta proses legalitas sertifikat tanah di atas lahan bengkok Desa Tieng itu segera diselesaikan.

“Sejak 11 tahun lalu dari dulu proses terus, kapan selesainya, tidak ada kepastian, hanya dijanjikan saja,” ungkap Makinudin, warga Dusun Rowomukti Tieng dalam forum audiensi dengan Komisi A DPRD di Ruang Banggar.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, setelah bencana longsor Tieng tahun 2010 silam, sekitar 50 warga direlokasi ke lahan bengkok desa. Kemudian dibangun pemukiman dengan konsep perumahan, namun hingga saat ini status tanah masih milik desa.

“Status masih tanah bengkok desa, padahal dulu pemerintah sendiri yang menjanjikan legalitas atas hal tanah yang saat ini digunakan,” katanya.

Berkaitan dengan hal itu, warga meminta kepastian dari Pemkab Wonosobo dan juga BPN soal nasib status tanah pemukiman itu. “Kami minta ada kepastian, kapan sertifikat akan jadi, ini sudah 11 tahun,” tandasnya.

Audiensi tersebut diterima Komisi A, Suwondo Yudistiro, Nurmahin dan Udik Ridwan dan dihadiri Kadinsos PMD, BPN, BPPKAD, Camat Kejajar dan Kades Tieng.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinsos PMD, Harti, MM mengatakan bahwa pemkab siap membantu proses pengurusan tersebut, dibuktikan dengan sudah badan dokumen pelepasan tanah oleh bupati.

“Kita siap membantu, bahkan dokumen pelepasan tanah sudah ada di Bapermasdes Provinsi Jateng,” katanya.

Sementara, perwakilan BPN Wonosobo, Budi Harsono mengatakan bahwa koordinasi sudah dilakukan untuk proses pembuatan sertifikat, akan tetapi ada berapa hal yang perlu dilengkapi.

“Saya berharap melalui pertemuan ini, PR yang sudah 11 tahun ini bisa selesai,” katanya.

Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, Suwondo Yudistiro mengemukakan dalam audiensi ini akan dibedah secara tuntas problem utama terhambatnya sertipikat tanah warga Rawa Mukti Tieng Kejajar.

“Kita akan buka semua, kita klarifikasi, kemudian menetukan langkah dan tahapan yang lebih jelas, hingga ada jadwal pelaksanaan,” katanya.

Menurutnya, proses warga siap mengikuti, bahwa sudah tidak ada hal yang menggangu untuk pengajuan sertifikat.

“Setelah mendengar apa yang disampaikan oleh berbagai pihak, akan membentuk tim dan sesuai komitmen BPN bisa membantu menyelesaikan dengan target waktu akhir tahun ini selesai,” pungkasnya. (bio)

Pos terkait