DPRD DIY Ajukan Raperda Program Rp1 Miliar Satu Desa

Raperda
DPRD DIY Ajukan Raperda Program Rp1 Miliar Satu Desa

MERCUSUAR.CO, Yogyakarta – Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan memajukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kalurahan dan kelurahan melalui program pemberian dana sebesar Rp1 miliar untuk setiap desa di provinsi ini.

“Penyediaan minimal Rp1 miliar per tahun akan memastikan bahwa tanggung jawab dalam memajukan kalurahan dan kelurahan dapat terpenuhi,” ungkap Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, di Yogyakarta pada hari Selasa.

Bacaan Lainnya

Menurut Eko, peraturan dalam bentuk perda diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program ini.

Sejak tahun 2020, desa-desa di seluruh kabupaten DI Yogyakarta diganti sebutannya menjadi “kalurahan.” Di sisi lain, di Kota Yogyakarta, istilah kelurahan tetap digunakan tanpa perubahan nomenklatur dalam struktur perangkatnya.

Eko menyebutkan alasan dan argumen yang penting untuk mengusulkan raperda ini adalah karena masih ada masalah kemiskinan sekitar 14 persen di DIY, tingkat kemiskinan mencapai lebih dari 4 persen, dan masalah ketimpangan sosial.

“Kami berharap dapat segera dibahas oleh pansus pada bulan November ini dan menjadi hadiah tahun baru bagi masyarakat,” tambahnya.

Eko menyebut ada lima alasan pokok mengapa Raperda Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan harus segera diwujudkan.

“Pertama, untuk mewujudkan masyarakat kalurahan dan kelurahan yang sejahtera, adil, makmur, dan mandiri,” kata Eko.

Selanjutnya menurutnya, untuk meningkatkan pembangunan kalurahan dan kelurahan agar dapat menjadi pusat pelayanan publik yang unggul, pemberdayaan ekonomi khususnya, serta pembangunan kebudayaan.

“Alasan ketiga adalah memastikan terselenggaranya pemerintahan di kalurahan dan kelurahan memiliki fitur pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat dengan kolaborasi dan orientasi kinerja,” ujar Eko.

Alasan keempat, menurut Eko, adalah untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah dan meningkatkan partisipasi masyarakat di tingkat kalurahan dan kelurahan.

Terakhir, raperda tersebut, menurut Eko, akan mendukung percepatan pembangunan di kalurahan dan kelurahan, dirancang agar dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui pemajuan pembangunan dan pemberdayaan.

“Fasilitasi yang dilakukan pemerintah daerah dapat mencakup alokasi anggaran, APBD, dan juga dana keistimewaan di APBD,” kata Eko Suwanto.

Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, berencana mengalokasikan dana sebesar Rp1 miliar untuk investasi di kelurahan guna mendukung Program Reformasi Kelurahan di DIY.

Raja Keraton Yogyakarta berharap bahwa dana tersebut, yang berasal dari dana keistimewaan, dapat digunakan untuk mengatasi masalah ekonomi dan sosial di kelurahan, termasuk optimalisasi pengelolaan BUMDes sebagai garda terdepan dalam mendukung perekonomian DIY, terutama di wilayah desa.

Pos terkait