MERCUSUAR.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeklaim, kasus yang menjeratnya menjadi terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi seperti izin impor ataupun bagi-bagi proyek. SYL berpandangan, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan pembelian barang-barang yang dibeli oleh dirinya dan keluarga bersumber dari hasil pemerasan.
“Saya ingatkan ini bukan proyek, ini bukan rekomendasi-rekomendasi dan izin-izin impor yang ratusan triliun, kalau saya mau korupsi ini, bukan yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian parfum dan lain-lain,” kata SYL seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Kompas, Kamis (11/7/2024). SYL pun mengeklaim dirinya tidak pernah menerima uang dari patungan pejabat Kementan sebagaimana yang dituduhkan.
Ia menegaskan bahwa seluruh pengeluaran untuk keperluan pribadi bersumber dari pendapatan yang sah. “Saya tidak pernah menerima atau megang uang yang dituduhkan untuk saya bayar-bayar sendiri,” kata SYL. Di sisi lain, SYL berharap tidak ada pejabat negara yang khawatir mengambil kebijakan lantaran takut dipenjara.
Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang diambilnya pasti memiliki risiko. “Mudah-mudahan tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa hanya karena persoalan saya,” kata SYL.
“Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat, kamu adili saya di saat Indonesia normal, kau tidak melihat bagaimana Indonesia pada saat kondisi kerawanan pangan yang ada,” ucap dia. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.
SYL dinilai terbukti melakukan korupsi dengan memeras para pegawai Kementerian Pertanian. Majelis hakim pun membebankan SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan 300 juta dollar AS.