WONOGIRI, Mercusuar.co – Polres Wonogiri, Jawa Tengah menangkap Khoirul Hadi (31), pelaku pencurian uang dan perhiasan di Dusun Bandung, Desa Miri, Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Khoirul Hadi ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/02/SPKT/Polsek Kismantoro/Polres Wonogiri/Polda Jawa Tengah tanggal 16 Oktober 2024.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo mengatakan pelaku adalah seorang karyawan swasta, warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.
AKBP Jarot Sungkowo menjelaskan aksi pencurian bermula saat korban Riyanto bersama istri dan anaknya pergi ke acara pernikaan di Desa Pakis, Kabupaten Pacitan, Rabu (16/10/2024), pukul 08.00 WIB.
Setelah pulang dari acara kondangan, korban masuk rumah dan mengetahui pintu dapur belakang sudah terbuka.
“Sampai rumah korban memeriksa sekitar kamar tidur dan melihat daun cendela sudah terbuka, grendel kunci jendela sudah rusak. Korban merasa curiga dan langsung memeriksa barang barang yang di dalam almari,” kata AKBP Jarot Sungkowo, saat konferensi pers dihalaman Mapolres Wonogiri, Kamis (30/10/2024).
Setelah mengetahui rumahnya kemalingan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kismantoro. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
AKBP Jarot Sungkowo menyebutkan dari rumah korban, pelaku menggasak dua buah dompet milik korban yang berisi uang tunai Rp 5.170.000,00, gelang emas seberat 4 gram beserta suratnya Rp 4.000.000, cincin emas seberat 1,5 gram beserta suratnya, sepasang anting emas dengan berat 1,5 Gram dan ponsel warna hitam.
“Polisi sudah mengamakan beberapa barang bukti, ada sepeda motor, ponsel warna hitam dan uang tunai senilai Rp 1.300.000,00,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.