MERCUSUAR, Bengkulu – Pemerintah telah menetapkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita dari Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter. Di Bengkulu, Minyakita dijual Rp 16.000 hingga Rp 17.000 per liter.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Erika Ariesanti mengatakan kenaikan harga Minyakita ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
“Di Bengkulu Minyakita sudah dijual Rp 17.000 per liter di Pasar Minggu dan Rp 16.000 di Pasar Panorama. Ini sudah berlaku sejak beberapa pekan lalu,” kata dia, Selasa (20/8/24).
Minyakita dijelaskannya menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan kemasan premium.
Kendati mengalami kenaikan, Disperindag memastikan bahwa penetapan ini tidak memengaruhi ketersediaan minyak goreng di pasaran. Kondisi ketersediaan minyak goreng disampaikannya mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam aturan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan Minyakita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.