MERCUSUAR.CO, Purwokerto- PT KAI (Persero) Daop V Purwokerto, kembali menjalankan beberapa kereta api jarak jauh yang sebelumnya dibatalkan karena adanya penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4.
Manager Humas Daop V Purwokerto Ayep Hanapi menjelaskan setelah pemerintah melanjutkan penerapan PPKM dan banyak daerah yang diturunkan levelnya menjadi level 3, KAI kembali menjalankan KA Jarak Jauh (KAJJ) dengan periode tertentu.
”Untuk sementara ini beberapa KAJJ dijalankan dengan periode tertentu sambil menunggu dan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah terkait penerapan PPKM,” kata Ayep Hanapi dalam keterangan persnya Rabu, 25 Agustus 2021.
Adapun KA-KA Jarak Jauh pemberangkatan wilayah Daop V Purwokerto yang kembali dijalankan adalah KA Wijayakusuma relasi Cilacap – Ketapang PP berangkat pada 27 dan 29 Agustus 2021.
Serayu Pagi Purwokerto – Pasarsenen PP dan Serayu Malam Purwokerto – Pasarsenen PP, jalan setiap hari sampai 31 Agustus 2021.
Kutojaya Selatan Kutoarjo – Kiaracondong PP jalan setiap hari sampai 31 Agustus 2021.
Di samping KA pemberangkatan dari Daop V, kata Ayep, ada KA-KA Jarak Jauh pemberangkatan dari Daop lain yang dijalankan dan melintas di wilayah Daop 5 Pwt. Yakni KA Singasari relasi Blitar – Pasarsenen PP (27, 28 dan 29 Agustus 2021). KA Bangunkarta Jombang – Pasarsenen PP (27, 28 dan 29 Agustus 2021).
KA Malabar Malang – Bandung PP (27, 28 dan 29 Agustus 2021).
Kemudian Mataram relasi Pasarsenen – Solobalapan (27 dan 29 Agustus 2021).
KA Senja Utama Solo, Solobalapan-Pasarsenen (27 dan 29 Agustus 2021).
KA Progo Lempuyangan – Pasarsenen PP (27 dan 29 Agustus 2021).
”Ada juga KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung PP, KA Argolawu Solobalapan – Gambir PP, KA Argodwipangga Solobalapan – Gambir PP, KA Gajayana Malang – Gambir PP, KA Bima Surabaya Gubeng – Gambir PP, KA Taksaka Pagi dan KA Taksaka Malam Yogyakarta – Gambir, KA Turangga Surabaya Gubeng – Bandung dan KA Jayakarta Surabaya Gubeng – Pasar Senen. KA Kahuripan Blitar – Kiaracondong PP dan KA Bengawan Purwosari – Pasarsenen PP.KA-KA tersebut jalan tanggal 24 – 31 Agustus 2021,” kata Ayep. Ia menambahkan selama penerapan PPKM, KAI masih menerapkan persyaratan yang mengacu pada SE Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Ayep KAI juga terus memberikan kemudahan bagi pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat berangkat karena tak memenuhi persyaratan protokol kesehatan.
”Tiket akan kami kembalikan 100 persen dan KAI akan konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19,” pungkas Ayep.