MERCUSUAR.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan ke mana larinya dana iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3% dari masyarakat, dengan perincian 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pengusaha.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan, dana iuran Tapera dari masyarakat akan diinvestasikan ke berbagai instrumen keuangan yang aman.
“Pembiayaan untuk perumahan boleh investasi di mana saja, karena Badan Pengelola (BP) Tapera merupakan operator investasi pemerintah,” ungkap Astera dalam konferensi pers di kantor BP Tapera, di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
“Bisa ke deposito, SBN (surat berharga negara), termasuk sukuk dan lain-lain, tetapi dia juga boleh investasi ke dalam bentuk lainnya yang aman,” jelasnya.
Astera memastikan, dana iuran Tapera akan dikelola dengan baik. Dia menuturkan, pihaknya bersama dengan otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan terus mengawasi pengelolaan dana Tapera.
“Jadi ini dibuka sebetulnya, sehingga harapannya BP Tapera bisa mendapatkan return yang tentunya baik,” katanya.
Astera menjelaskan, semakin banyak return yang dihasilkan dari investasi tersebut, maka akan semakin banyak kemampuan pemerintah membiayai lebih banyak perumahan masyarakat.
Sebagai informasi, kebijakan terkait iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.