Cemburu Pacarnya Lambaikan Tangan dari Jendela Hotel, Bandar Narkoba Tembak Mahasiswa Magang di Bawaslu Lampung

lampung

MERCUSUAR, Lampung – Seorang bandar sabu-sabu ditangkap aparat kepolisian karena menembak mahasiswa magang di Kantor Bawaslu Lampung. Tersangka cemburu kepada korban karena pacarnya melambaikan tangan dari jendela hotel yang ada di samping kantor tersebut. Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar (Kombes) Abdul Waras mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/8/2024) siang. “Tersangka sudah kita amankan, bernama Klinton Sinaga, usia 26 tahun, warga Kecamatan Panjang,” kata Abdul Waras saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).

Dia mengungkapkan, peristiwa ini berawal saat korban bernama Sandy Polanda (20) sedang beristirahat di lantai 2 gedung kantor Bawaslu Lampung yang berada di Jalan Morotai. Korban adalah mahasiswa yang sedang melakukan magang praktik kerja lapangan (PKL) di Bawaslu Lampung. Abdul Waras mengatakan, lokasi kantor Bawaslu Lampung berada tepat di samping Hotel Asoka yang juga berada di Jalan Morotai itu.
Saat korban sedang duduk bersama rekannya, terdengar suara menyerupai letupan dari arah hotel. Korban kemudian merasakan sakit di lengan sebelah kiri. “Lengan korban lalu berdarah. Korban juga menemukan satu butir peluru jenis gotri (besi) di dekatnya,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motif penembakan itu dilakukannya karena merasa cemburu. Pelaku melihat korban dengan pacarnya saling melambaikan tangan dan korban terlihat melemparkan kode meminta nomor WhatsApp pacarnya itu. Pelaku kemudian emosi dan langsung mengeluarkan airsoft gun yang berisi peluru jenis gotri.

“Dia (pelaku) dua kali menembak, satu tembakan mengenai korban. Setelah menembak, pelaku keluar dari hotel lalu bersembunyi di wilayah Lampung Selatan,” kata Abdul Waras.

Terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis yakni percobaan pembunuhan seperti Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP. Kemudian pelaku juga dikenakan pasal terkait peredaran narkoba karena kepolisian menemukan barang bukti berupa puluhan paket ganja dan sabu-sabu siap edar dari pelaku. “Untuk yang narkoba dikenakan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika,” kata Abdul Waras.

Pos terkait