Buruh Minta Upah 2025 Disetarakan KHL

Kaum Buruh Jawa Tengah saat menggelar aksi unjuk rasa. (IST)
Kaum Buruh Jawa Tengah saat menggelar aksi unjuk rasa. (IST)

Semarang, Mercusuar.co – Kalangan buruh di Jawa Tengah meminta upah pada tahun 2025 setara dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL). Selain itu tidak mengacu pada PP 51 tahun 2023.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng Aulia Hakim mengatakan, di tahun 2025 mendatang, harus ada prinsip proporsionalitas untuk pemenuhan KHL.

Bacaan Lainnya

“Dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan nilai Indeks tertentu (alfa) minimal 1.0,” ungkapnya, Kamis (21/11).

Dalam pengusulan ini, katanya, juga harus menggandeng dunia Pengusaha agar dalam penentuan upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, golongan, masa jabatan, pendidikan dan kompetensi.

“Kami mengharap dalam proses pengupahan nantinya harus sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK sesuai dengan keputusan MK No 168/PUU-XXI/2023 dengan menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSP) diatas 5% dari UMP dan UMK,” tegasnya.

Ketua DPRD Jateng Sumanto mengatakan bahwa penetapan UMK di Jawa Tengah ini perlu ada dialog dengan pengusaha dan buruh agar tercipta kesepemahaman.

“Seperti yang kita ketahui badai PHK saat ini melanda sebagian wilayah. Hal ini diikuti situasi perekonomian global yang terjadi. Kami mendorong instansi terkait melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah gelombang PHK ini terjadi. Selain itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kami harapkan lebih agresif dalam menarik investor agar bisa menampung tenaga kerja yang di PHK dan belum mendapatkan pekerjaan,” tegasnya.

Pos terkait