BANJARNEGARA, Mercusuar.co – Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana di dampingi Wakil Bupati Wakhid Jumali dan Sekretaris Daerah Indarto menyerahkan hibah bantuan keuangan kepada 10 partai politik di Kabupaten Banjarnegara.
Bantuan diserahkan Bupati Amalia kepada Ketua dan Bendahara partai pada acara Silaturahmi dalam rangka penyerahan bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2025 di Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Senin (14/7/2025).
Bupati Amalia, pada kesempatan tersebut berharap Silaturahmi dan bantuan keuangan kepada partai politik dapat semakin menguatkan demokrasi di Banjarnegara yang pada akhirnya dapat membangun dan memajukan Kabupaten Banjarnegara.
“Saya harap bantuan keuangan ini dapat menjadi motivasi kader-kader partai politik untuk bersama-sama membangun dan memajukan daerah,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada partai politik penerima Bantuan Partai Politik (Banparpol) yang telah bersinergi dengan baik sehingga laporan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan Banparpol tahun 2024 turut berkontribusi dalam pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pengelolaan keuangan Pemkab Banjarnegara tahun 2024.
Bupati juga mengakui jika bantuan keuangan yang diberikan kepada Parpol masih kurang untuk biaya operasional dan penggerak sumber daya partai, namun Ia meminta untuk terus dipertahankan bantuan keuangan parpol dari APBD.
Bupati juga berharap Banparpol dapat digunakan sebaik mungkin untuk meningkatkan demokrasi di Banjarnegara.
“Mohon maaf bisa bantuan belum sesuai dengan harapan, dan sekali lagi saya mengucapkan terima kasih, kami butuh dukungan dari semua partai untuk membangun Banjarnegara, karena kami tidak mungkin sanggup kalau hanya bertiga dengan Wakil Bupati dan Sekda ,” lanjutnya.
Sementara Kepala Badan Kesbangpol Banjarnegara Izak Danial Aloys menjelaskan, 10 partai politik di Banjarnegara yang menerima hibah bantuan keuangan yaitu Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN),Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem, Partai Hanura dengan total bantuan sebesar 1,737.795.000 Rupiah.
“Bantuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan sinergitas pemkab dengan partai politik serta mewujudkan tata kelola partai politik yang modern, profesional dan akuntabel,” katanya.
Penyerahan bantuan keuangan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, Penganganggaran dalam APBD dan tarrib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Serta Keputusan Bupati Banjarnegara nomor 200.1/211 tahun 2025 tentang penetapan besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Banjarnegara rahun 2025.
Adapun kriteria Partai Politik yang mendapatkan hibah bantuan keuangan yakni partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara, dan Besaran nominal yang diserahkan, disesuaikan dengan jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu.(Ahr).