Peran Pengawas Kopdes/Kelurahan Merah Putih

IMG 20250530 WA0002

NASIONAL, Mercusuar.co – Sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, Kelurahan mendukung penuh keberadaan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai salah satu instrumen strategis pembangunan desa/ kel. Kopdes bukan hanya milik pengurus atau anggota semata, tetapi milik seluruh warga, sehingga pengelolaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat.
Sebagai organisasi yang bersifat kolektif, Kopdes Merah Putih dikelola oleh pengurus yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang telah ditentukan, serta pengawas yang mengawal jalannya koperasi agar tetap berada dalam koridor visi dan misi yang telah ditetapkan bersama.

Tugas Pokok Pengurus Kopdes Merah Putih
Banyak pihak melihat bahwa keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh kualitas manajemen pengurus. Beberapa tugas utama yang diemban pengurus Kopdes Merah Putih antara lain:
1. Mengelola Koperasi dan Usahanya
Pengurus bertanggung jawab menjalankan kegiatan operasional koperasi, memastikan semua unit usaha berjalan lancar, serta melakukan perencanaan dan evaluasi berkala.
2. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Setiap awal tahun, pengurus wajib menyusun Rencana Kerja dan RAPBK untuk disahkan dalam Rapat Anggota, sebagai pedoman pelaksanaan program selama satu periode.
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah forum tertinggi dalam koperasi. Pengurus wajib menyelenggarakannya secara rutin untuk menyampaikan pertanggungjawaban dan menerima masukan dari anggota.
4. Melaporkan Kinerja dan Keuangan
Sebagai bentuk transparansi, pengurus harus membuat laporan keuangan dan laporan kegiatan untuk disampaikan kepada seluruh anggota.
5. Memelihara Keanggotaan dan Struktur Organisasi
Pengurus juga memiliki tanggung jawab administratif dalam mencatat data anggota dan perubahan struktur pengurus.

Struktur dan Fungsi Pengurus Kopdes Merah Putih
Struktur pengurus Kopdes Merah Putih yang terorganisasi dengan baik menjadi kunci suksesnya pengelolaan koperasi. Adapun struktur pengurus terdiri dari:
• Ketua: Pemimpin tertinggi yang bertanggung jawab atas keseluruhan kebijakan dan operasional koperasi.
• Wakil Ketua Bidang Usaha: Mengelola berbagai unit usaha dan memastikan keberlanjutannya.
• Anggota Pengurus: Membantu tugas-tugas teknis dan administratif sesuai dengan kebutuhan koperasi.
Fungsi utama pengurus meliputi:
• Pengambilan keputusan strategis dan operasional.
• Pelaksanaan kebijakan koperasi.
• Pengawasan internal dan pengendalian kegiatan.
• Perwakilan koperasi di hadapan mitra dan lembaga lain.
• Pemberdayaan anggota melalui pelatihan dan program peningkatan kesejahteraan.

Kepala Desa /Kelurahan sebagai Pengawas Ex-Officio
Dalam semangat transparansi dan pengawasan yang kuat, Kepala Desa / kelurahan menjabat sebagai Ketua Pengawas Kopdes Merah Putih secara ex-officio. Ini menandakan keterlibatan langsung pemerintah desa dalam mengawasi jalannya koperasi agar tetap berada di jalur yang benar.
Fungsi utama pengawas adalah:
• Melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus.
• Menilai kepatuhan terhadap rencana kerja dan AD/ART koperasi.
• Menyampaikan laporan pengawasan kepada Rapat Anggota.
Keberadaan pengawas yang kuat dan aktif, terutama dengan peran kepala desa di dalamnya, mencerminkan keseriusan kelurahan dalam memastikan koperasi berjalan dengan penuh tanggung jawab dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

Kepala Kelurahan Mendorong Kopdes sebagai Pilar Ekonomi Warga
Kepala Kelurahan berkomitmen untuk terus mendorong keberadaan Kopdes Merah Putih sebagai wadah ekonomi warga yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi erat antara pengurus, pengawas, dan anggota, koperasi diharapkan dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan dan ketahanan ekonomi desa.
Kepemimpinan yang solid, perencanaan yang matang, serta pengawasan yang tegas akan menjadi pondasi kuat bagi kemajuan koperasi dan masyarakat secara keseluruhan.

Pos terkait