MERCUSUAR.CO, Pati – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati tengah berupaya melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan jelang Pemilu 2024 mendatang.
Salah satu yang menjadi sorotan yakni pelanggaran berupa praktek money politics alias politik uang yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati.
Melalui Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Parmas & Humas) Bawaslu Pati, Zaenal Abidin menerangkan pihaknya telah menggencarkan beberapa program.
Salah satunya yakni dengan membentuk Desa Anti Politik Uang (APU) yang ada di wilayah yang disinyalir berpotensi besar penerapan praktek tersebut.
“Upaya yang dilakukan divisi pencegahan untuk mengantisipasi money politik, salah satunya kami sudah melakukan pembentukan Desa APU (Anti Politik Uang) yang baru saja itu di kecamatan Jakenan desa Tambahmulyo,” katanya saat ditemui di kantornya pada, Selasa (9/1/24).
Selain itu, pihaknya menambahkan juga telah berupaya dengan menggandeng tokoh-tokoh masyarakat (Tomas) dalam meningkatkan peran partisipatif pengawasan.
Melalui keterlibatan tersebut, diharapkan tokoh masyarakat juga dapat mengedukasi lingkungan sekitar terkait dengan praktek politik yang selama ini terjadi.
Zaen panggilannya menuturkan juga tengah menjalin kerjasama dengan beberapa instansi pemerintah hingga pendidikan guna mengantisipasi pelanggaran pemilu yang terjadi.
“Kemudian juga himbauan-himbauan kita sudah lakukan ke beberapa instansi yang kaitannya dengan money politik, termasuk juga sasarannya kepada tokoh masyarakat yang berkaitan dengan Money politik ini tadi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran money politik tersebut telah tercantum jelas dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
Dimana berdasarkan pasal 523 UU tersebut, dijelaskan bahwa terdapat tiga larangan praktek politik uang yang diantaranya yakni saat masa kampanye, masa tenang dan di hari H pemungutan suara.
“Itupun yang diatur dalam pasal itu adalah tim pelaksana peserta pemilu, kemudian tim kampanye, nah itu yang hanya diatur di pasal itu di UU 7 Tahun 2023,” tegasnya.