MERCUSUAR, Jakarta– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sedang menyiapkan peraturan jika terjadi Pilkada ulang. Hal itu sebagai langkah antisipasi jika kotak kosong atau surat suara dengan tanpa foto pasangan calon (paslon) yang menang.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, Peraturan Bawaslu (PerBawaslu) akan diturunkan, jika KPU menerbitkan peraturan (PKPU) terlebih dahulu. “Ya PKPU kalau begitu, jadi PKPU-nya dulu baru ada PerBawaslu-nya,” kata pria yang akrab disapa Bagja ini saat ditemui awak media, di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Meski demikian, ia meyakini, Pilkada 2024 ini belum tentu akan dimenangkan oleh kotak kosong. Sebab hingga saat ini tahapannya masih berada pada verifikasi dokumen paslon yang telah mendaftar ke KPU.
“Pilkada selanjutnya, ‘kan tahun depan. ‘Kan (sekarang) masih proses,” ujarnya dikutip RRI.
Diketahui sebelumnya, KPU mencatatkan pasangan calon (paslon) tunggal tersebar di 35 daerah. Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, daerah-daerah itu terdiri dari 1 provinsi dan 34 kabupaten.
Menurutnya, bertambahnya paslon Pilkada pada daerah-daerah tersebut, usai masing-masing tim calon kepala daerah (cakada) menyerahkan kembali dokumen pendaftaran. Sebab, sebelumnya KPU mengembalikan dokumen pendaftaran paslon, karena dinilai tidak lengkap dan perlu dilengkapi.
“Kika sebelumnya terdapat 45 daerah dengan paslon tunggal, namun setelah adanya penyerahan kembali dokumen pencalonan usai dilengkapi paslon. (Sementara) 1 provinsi dan 34 kabupaten/kota (dengan calon tunggal),” kata Idham, Senin (16/9/2024).