Baru 2 Minggu di Lantik, 3 Anggota DPRD Mentawai Menggelar Pesta Sabu – Sabu di Hotel

WhatsApp Image 2024 09 27 at 10.10.47

Mercusuar.co, Wonosobo – Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama satu orang karyawan swasta di amankan Satresnarkoba Polresta Padang saat menggelar pesta sabu – sabu di sebuah hotel berbintang di kota Padang, Jum’at (20/9/2024) di ketahui tiga anggota DPRD tersebut baru dua minggu di lantik. dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita satu paket sabu-sabu beserta alat hisapnya.

Penangkapan ini dilakukan ketika Tim Satresnarkoba Polresta Padang menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di hotel tersebut. Keempat tersangka, yang di identifikasi dengan inisial S, M, dan M, merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai periode 2024-2029, sedangkan tersangka lainnya, berinisial AA, adalah seorang karyawan swasta yang merupakan teman ketiga anggota dewan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jajaran Satnarkoba Polres Padang mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan. Pengembangan lebih lanjut di hotel juga menemukan pelaku lain beserta barang bukti lainnya,” ungkap Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap saat rilis kasus di Mapolresta Padang, Senin (23/9/2024).

Menurut keterangan pihak kepolisian, keempat tersangka telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok narkotika yang menyediakan sabu-sabu kepada para tersangka.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.

 

Pos terkait