Baliho Partai Jadi Alat Peraga Kampanye Diturunkan Paksa Bawaslu Pati

baliho partai
Sejumlah petugas dan anggota Bawaslu Pati turunkan baliho caleg di sepanjang tepian jalan Pati-Tayu Kabupaten Pati belum lama ini.

MERCUSUAR.CO, Pati – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pati turukan baliho bergambar partai maupun tokoh politik. Sejumlah baliho itu diturunkan di sepanjang tepian jalan Pati-Tayu belum lama ini.

Proses penurunan bakal dilakukan selama dua pekan kedepan. Terhitung dari tanggal 13 hingga 27 November baliho yang masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK) akan diturunkan paksa oleh Bawaslu Pati.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto mengatakan penurunan ini lantaran baliho tersebut melanggar aturan. Baliho dinilai terpasang sebelum memasuki masa kampanye yang ditetapkan.

“Jadi secara serentak Bawaslu Pati dan stakeholder terkait melakukan penertiban APK sebelum masanya,” ujar lekaki yang sering dipanggil Supri.

Melibatkan Satpol PP, Dishub, kepolisian, jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD, proses penurunan dilakukan serentak di Kabupaten Pati. Terdapat puluhan baliho berhasil dibawa ke kantor Pawascam untuk diamakan.

Supri menyebut penurunan ini setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan pada tanggal 3 November lalu. Sementara pada tanggal 4 sampai 27 November bentuk-bentuk kampanye tidak diperkenankan sebab memasuki masa jeda.

“Sedangkan yang diperkenankan hanya sosialisasi,” jelas Supri.

Sebelum dilakukan penurunan Jumat (10/11) lalu, pihak Bawaslu sebenarnya telah berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu terkait larangan pemasangan APK sebelum masa kampanye. Hanya saja hingga masa jeda, peringatan tidak diindahkan para peserta Pemilu.

“Hari Sabtu dan Minggu sudah kami peringatkan. Termasuk mengganti APK jadi APS. Sebab masih yang dablek, kami tertibkan,” jelas Supri.

Ditambahkan Supri penertiban tidak hanya diberlakukan pada APK yang berbentuk baliho. Stiker yang bernada serupa akan dilakukan penindakan dengan melibatkan Dishub Pati.

Kemudian untuk APK yang ditindak dapat diambil kembali oleh parpol maupun caleg. Hingga kemudian diperbolehkan dipasang kembali pada tanggal 28 November setelah masa jeda berakhir.

Pos terkait