Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Media Sosial, Perusahaan Teknologi Didenda 516 Miliar

australia resmi larang anak anak gunakan medsos 2 169

Mercusuar, Jakarta– Parlemen Australia mengesahkan undang-undang melarang penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah 16 tahun pada Jumat (29/11).

Majelis tinggi parlemen Australia meloloskan Undang-Undang Keamanan Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024 tersebut dengan perbandingan suara 34 mendukung berbanding 19 menolak. Dengan ini, Negeri Kanguru resmi melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X.

Bacaan Lainnya

Dikutip AFP, undang-undang ini pun salah satu paling ketat di dunia terkait penggunaan media sosial yang banyak dianggap sebagai bentuk kebebasan berekspresi.

Beleid ini melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial dan memberikan denda kepada perusahaan teknologi hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar) jika kedapatan lalai apalagi mengabaikan aturan ini, membiarkan anak-anak tetap menggunakan platform mereka.

RUU tersebut tidak memuat rincian soal cara kerja perusahaan mematuhi aturan. Hanya ada pernyataan bahwa perusahaan diharapkan mengambil langkah-langkah tepat guna memastikan pengguna platform mereka di Australia berusia 16 tahun atau lebih.

Pos terkait