MERCUSUAR.CO, Pati – Sebanyak 18 partai politik (Parpol) resmi menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, namun saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati baru menerima 14 perpol yang mengajukan pencematan Daftar Calon Tetap (DCT).
Padahal, tahap pengajuan dokumen DCT bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 berakhir pada Selasa (3/10) lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Pati, Haryono saat ditemui di ruang kerjanya pada, Kamis (5/10/23).
Parpol yang mengajukan pencermatan DCT tersebut yakni antara lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar). Kemudian Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Perindo.
“Partai politik ada 18 tapi minus 4. Yang minus atau belum itu PBB (Partai Bulan Bintang), Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Garuda (Garda Republik Indonesia),” terang Haryono.
Pihaknya menyebut ada sejumlah partai yang merubah “otak-atik” Calon Legislatif (Caleg), nomor urut Caleg, hingga ada yang berpindah Daerah Pemilihan Dapil (Dapil). Hal itu diketuai selama tahapan pencermatan DCT anggota legislatif yang berlangsung dari mulai 24 September sampai 3 Oktober 2023.
Namun, saat ini KPU Pati belum bisa menunjukkan perubahan nama-nama Caleg yang bakal mengikuti pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 secara jelas. Perubahan tersebut akan munculkan setelah rekap yang akan dilaksanakan pada 19 Oktober mendatang.
“Yang jelas kemarin ada 14 parpol yang mengajukan DCT. Tapi memang ada yang melakukan perubahan. Baik orangnya maupun dapilnya. Tapi untuk jumlah kursinya masih sama,” terang dia.
Saat ini, KPU Pati juga sedang melaksanakan proses verifikasi administrasi dari pengajuan percematan rancangan DCT. Tahapan tersebut akan berlangsung hingga 18 Oktober mendatang.
“Setelah pengajuan rancangan DCT ini selanjutnya proses verifikasi administrasi. Itu dimulai 4 Oktober sampai 18 Oktober. Kemudian 19 Oktober kita rekap. Bisa jadi di proses administrasi ini ada yang tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.