Disembunyikan dalam Bungkus Permen, Lima Pengedar Narkoba di Jepara Diamankan Polisi

polres jepara
Polres Jepara berhasil mengemankan lima tersangka pengedar narkoba. Obat haram itu disembunyikan dalam bungkus permen dan bungkus kopi.

MERCUSUAR.CO, Jepara – Polres Jepara berhasil mengemankan lima tersangka pengedar narkoba. Obat haram itu disembunyikan dalam bungkus permen dan bungkus kopi.

Lima tersangka tersebut terjaring dalam razia sejak Bulan Agustus hingga September. Dari keterangan pelaku, shabu-shabu dan obat biasa diedarkan untuk pekerja mebel dan pegawai pabrik.

Salah satu pelaku RS, (47) warga Desa Bawu Kecamatan Batealit mengaku sudah beberapa kali menjual shabu-shabu. Pembelinya biasanya adalah pegawai pabrik atau pengrajin mebel. RS beberapa kali juga keluar masuk penjara.

“Alasannya untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Selanjutnya tersangka lain adalah SH (37 tahun) warga Sekuro Kecamatan Mlonggo, AA (32 tahun) warga Desa Tedunan Kecamatan Wedung Demak, AG (47 tahun) warga Desa Kauman Kecamatan Jepara.

Sementara itu, AA, warga Desa Singorojo Kecamatan Mayong mengaku sudah bolak balik keluar penjara.

Ia mengaku menjual obat-obatan terlarang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu, ia juga mengonsumsi obat tersebut agar semangat bekerja.

Kapolres Wahyu mengatakan, sejak bulan Agustus hingga September pihaknya sudah mengungkap lima kasus narkoba yang menjerat lima tersangka.

“Dari total kasus itu, shabu-shabu sebesar 5,6 gram, 20 butir ekstasi, dan 12,749 butir obat berhasil diamankan,” lanjutnya.

Pos terkait