MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo, Ris Wahyu Raharjo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Wonosobo atas dugaan pelanggaran tindak pidana dan kode etik.
Pelapor merupakan gabungan dari beberapa elemen masyarakat yang mengatasnamakan sebagai kualisi masyarakat untuk pemilu bersih dan berintegritas (kompilasi).
Ris Wahyu sendiri dilaporkan karena dalam kurun masa kampanye pemilu 2024, telah memanggil 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 122 Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk membenatu kemenangan pasangan presiden dan wakil presiden nomer urut 3.
“Ini sesuatu yang sangat berlawanan dengan etik moral yang sedang di galakkan oleh semua kekuatan yang ada di indonesia. Dimana terduga dengan sejumlah ppk dan pps melakukan abnormalisasi demokrasi,” jelas Kholiq Arif yang menjadi salah satu pelapor dari kualisi masyarakat pada Senin, (12/02/2024) di depan kantor Bawaslu Wonosobo.
Selain itu, lanjutnya, terdapat beberapa bukti yang diserahkan kepada Bawaslu yakni sebuah rekaman cctv, uang dan flashdisk berisikan rekaman yang didalamnya terdapat isi pembicaraan terkait pemenangan paslon tersebut.
“Didalam rekaman tersebut juga terdapat pembicaraan yang mengungkapkan bahwa model yang sama juga telah dilakukan hampir di seluruh Jawa Tengah,” lanjutnya.
Sementara itu Ketua Bawalu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Pribadi mengatakan, akan menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut sesuai dengan perda Bawaslu no 7 tahun 2023.
“Karna keterbatasan waktu yang sangat pendek, kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut supaya semuanya bisa clear. Apalagi ini menjelang pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari nanti,” katanya.
Sarwanto juga mengaku akan bersikap transparan dan mengikuti semua prosedur dengan sebaik-baiknya. “Barangkali banyak teman-teman akan menanyakan pada kami sudah sejauh mana proses ini, kami juga akan terbuka karna ini kepentingan kita bersama,” pungkasnya.