MERCUSUAR.CO, Purwokerto – Pemerintah Kabupaten Banyumas menganggarkan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) untuk warga masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sebesar Rp 3 miliar.
Saat ini, data warga yang mengajukan permohonan JPS secara daring melalui jpsbms.banyumaskab.go.id sampai Senin 12 Juli 2021 lebih dari 30 ribu orang.
“Kami sekarang sedang memverifikasi sekitar 10 ribu data yang sudah diunduh dari server. Kami memverifikasi bersama desa,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Banyumas, Widarso kepada wartawan.
Menurut dia, pemerintah kabupaten melibatkan desa agar proses verifikasi agar lebih teliti. Ini juga untuk menghindari kemungkinan adanya data ganda dari pemohon.
“Kami perlu verifikasi dengan desa, si A si B nya bagaimana menurut desa. Kami khawatir ada yang lolos dari aplikasi, mbok ada satu orang menerima dua misalnya,” kata dia.
Dia menjelaskan untuk kuota bantuan JPS menyesuaikan dengan anggaran. Anggaran yang ada hanya untuk 15 ribu orang. Masing-masing penerima manfaat akan menerima JPS sebesar Rp 200 ribu.
“Kalau datanya lebih dari itu yang memenuhi persyaratan akan kami laporkan lagi ke pimpinan. Apakah ada kebijakan untuk selanjutnya. Kalau anggarannya ada apakah sisanya bisa kami berikan atau bagaimana. Itu kami menunggu kebijakan dari pimpinan,” kata Widarso.
Sementara itu, untuk bantuan lainnya, kata Widarso, dari Bulog menginformasikan bulan Juli 2021 akan mendistribusikan beras program keluarga harapan (PKH) sebanyak 1700 ton.
Kemudian untuk bantuan sosial tunai (BST), pihak Kantor Pos telah menyampaikan kemungkinan penerimaan Mei dan Juni akan akan disalurkan bulan Juli. Masing-masing penerima manfaat Rp 300 ribu.
“Program JPS juga nantinya penyalurannya akan menggunakan Kantor Pos,” katanya.
Terpisah, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, bantuan JPS untuk warga yang terdampak PPKM Darurat, seperti para pekerja, buruh harian, para pengusaha yang kegiatannya ditutup.
Begitu juga ada pegiat seni budaya, pariwisata, olahraga, tata boga dan lain-lain.
“Bantuan ini untuk masyarakat menengah ke bawah. Bagi yang telah menerima bantuan reguler, seperti PKH, BPNT, BST pusat maupun dana desa, tidak diperkenankan lagi menerima bantuan JPS Banyumas,” katanya