MERCUSUAR.CO, Sukoharjo – Kabar gembira bagi warga Sukoharjo yang akan melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi( SIM ) dimasa PPKM darurat karena Polres Sukoharjo memberikan dispensasi bagi warga akan memperpanjang SIM. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan saat melakukan pengecekan di kantor Satpas Polres Sukoharjo, Senin (12/07/2021)
Dalam kesempatan ini Kapolres Sukoharjo didampingi Kasatlantas Polres Sukoharjo menyampaikan sosialisasi dispensasi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi saat PPKM darurat seperti yang diatur dalam ST Kapolri no 1345/VI/YAN.1.1/2021 tgl 30 Juni 2021 tentang Dispensasi SIM selama Masa PPKM Darurat.
“Dengan kelonggaran itu, diharapkan masyarakat untuk tidak khawatir mengenai masa berlaku SIM yang dimilikinya, terutama saat PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang.” Kata Kapolres.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada 21 hingga 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan.
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan pada tanggal tenggang waktu tersebut, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru.
Maksud dilaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk toleransi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pelayanan Satpas Polres Sukoharjo saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.