MERCUSUAR.CO, Salatiga – Pengacara ketua adat Sawe Suma, Alvares Guarino menginginkan investor tambang emas asal Salatiga Nicholas Nyoto Prasetyo bertanggungjawab atas hutan adat di Sawe Suma, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua yang telah dirusak.
“Pada hari ini kami, sesuai dengan permintaan pemilik lahan untuk bertemu dengan beliau (Nicholas). Namun, demikian permintaan kami tidak ada hasil, maka dalam rangka untuk terus menuntut haknya mereka, ini warga semua datang ke sini untuk menuntut keadilan atas tanah hutan mereka yang dibabat habis,” ujar Ryan, sapaan akrabnya saat mendampingi puluhan warga Papua ke rumah bos tambang Nicholas Nyoto Prasetyo dari perusahaan Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Jalan Merdeka Selatan No 54, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Senin (24/6/2024).
Dikatakan, pihaknya datang sebetulnya untuk menyelesaikan konflik tersebut dengan cara kekeluargaan. Sebab saat ini hutan sudah terlanjur rusak dan berimbas hilangnya mata pencaharian warga di Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
“Pihak pengacara sebelah itu, memang menyarankan mengajukan upaya hukum. Namun upaya hukum itu harus menunggu 3-4 tahun baru ada putusan inkrah. Sekarang hutan sudah dibabat, kalau menunggu 3-4 tahun baru ada putusan itu, lantas bagaimana kondisi di sana karena berpotensi longsor dan banjir,” katanya
Dia menginginkan konflik tersebut cepat segera selesai dengan cara kekeluargaan. Jika tidak, ingin memperbaiki hutan adat yang telah rusak, Nicholas harus mengganti kerugian sebesar Rp 20 miliar.
“Permintaan dari kepala suku, Rp 20 miliar. Sebenarnya kalau mau negosiasi kita bisa bicara baik-baik. Tapi, jangan langsung (memutuskan untuk memberi ganti rugi) Rp 50 juta. Karena ini tanah mereka untuk cari makan,” tandasnya.
Selain meminta investor untuk bertemu dan mediasi, kata Alvares, pihaknya juga akan mengadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Tujuannya agar masalah ini cepat selesai.
Sebelumnya diberitakan, konflik antara warga Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua bermula saat Investor Tambang asal Salatiga Nicholas Nyoto Prasetyo berniat untuk investasi untuk pembukaan tambang emas.
Setelah melalui serangkaian survei dan pembicaraan dengan ketua adat, pada 20 Februari 2024 terjadi kerjasama sistem bagi hasil. Namun pihak perusahaan justru membabat hutan tanpa ijin terlebih dahulu. Dan hingga saat ini, pembayaran kompensasi itu belum juga tidak dilakukan.
Ketua adat Sawe Suma menginginkan investor tambang tersebut bertanggungjawab atas hutan adat yang rusak setelah adanya pembukaan lahan.(day)