Mercusuar.co, Jakarta – Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Seluruh Kabupaten dan kota saat ini berstatus PPKM level.1.
Dengan pertimbangan yang cermat dan memperhitungkan berbagai hal. Hari ini pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa status PPKM ditiadakan per tanggal 30 Desember 2022.
Pencabutan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.(dj)