MERCUSUAR.CO – Di bawah peraturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), layanan fintech lending menjadi solusi untuk mendapatkan uang tunai tanpa proses yang sulit. Di Indonesia, fintech lending sendiri dikenal dengan nama pinjaman online atau pinjol.
pinjaman online ini populer sebagai wadah untuk mendapatkan kredit tunai dengan bermodal ponsel dan kuota internet. Berbagai kemudahan tersebut juga menjadi ‘jebakan Batman’ jika tidak cermat.
Dilansir dari website resmi OJK, pinjaman online atau pinjol adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Dalam pembaruan terakhir pada 9 Maret 2023 lalu, sebanyak 102 perusahaan fintech lending telah dinyatakan legal. Kendati demikian, izin operasional 33 perusahaan layanan pinjaman online terancam dicabut sebab belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum pinjol sebesar Rp2,5 Miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh OJK melalui Siaran Pers yang rilis pada 4 Juli 2023. Bagi perusahaan pinjaman online yang belum memenuhi target dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan dilakukan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu tips yang wajib dilakukan sebelum melakukan transaksi kredit dengan layanan pinjol adalah melakukan pemeriksaan profil layanan fintech lending terkait di laman resmi OJK maupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa layanan pinjol yang digunakan memang telah legal. Namun, tidak hanya wajib melakukan pemeriksaan ke laman resmi OJK dan/atau AFPI, beberapa hal di bawah ini wajib dilakukan sebelum melakukan transaksi dengan layanan pinjaman online.
1. Jangan Tunggu Tenggat Waktu
Daftar isi
Poin di atas masih berkaitan dengan tips ini, yaitu harus melakukan pembayaran cicilan pinjol tepat waktu. Jika pengguna mampu mengkalkulasi kemampuan finansial dengan jumlah kredit yang diajukan, maka potensi untuk membayar cicilan tanpa melebihi tenggat waktu kian besar.
Berbeda jika melakukan transaksi pinjol tanpa mengkalkukasi kemampuan membayar tiap bulan selama masa pinjaman atau tenor masih berjalan.
Membayar cicilan tepat waktu adalah hal yang dilakukan untuk menghindar dari denda keterlambatan yang membengkak. Pinjaman online tidak hanya memberlakukan bunga pinjaman yang cukup tinggi.
Namun, juga memberikan denda keterlambatan yang juga tinggi. Karena itu, jika tidak melakukan pelunasan sesuai dengan tenggat yang diberikan. Maka kemungkinan besar cicilan akan semakin membengkak kian besar.
2. Jangan Ajukan Pinjol Melebihi Kemampuan Keuangan
Salah satu hal yang paling sering terjadi dalam transaksi pinjaman online adalah kredit macet atau gagal bayar. Dilansir dari melalui laman resmi OJK, didapatkan fakta bahwa sebesar Rp50,53 Triliun utang pinjol belum terbayar atau masuk kategori outstanding.
Jumlah tersebut berasal dari 17,31 juta akun pengguna layanan pinjol per April 2023. Salah satu hal yang menjadi penyebab dari kasus tersebut adalah ketidakmampuan finansial pengguna.
Karena itu, OJK menyarankan sebelum mengajukan kredit pinjaman ke layanan pinjol, pastikan terlebih dahulu kemampuan finansial atau minimal jumlah pendapatan yang diterima tiap bulan.
Pinjamlah untuk keperluan produktif, bukan konsumtif, dengan menggunakan kalkulasi 30% dari pendapatan yang didapat per bulan. Artinya, jumlah kredit pinjol tidak lebih dari jumlah 30% pendapatan yang diterima per bulan.
3. Amati Kontrak Perjanjian
Memahami kontrak yang diberikan di awal perjanjian mejadi tips selanjutnya yang diberikan. Pahami dengan benar mengenai isi kontrak pinjaman dengan layanan pinjol terkait. Jangan ragu untuk mengonfirmasi maupun bertanya jika terdapat poin yang membingungkan dalam kontrak yang diajukan pemberi pinjaman.
4. Perlu Diingat Bahwa Pinjol Terapkan Bunga dan Denda Tinggi
Dalam penetapan bunga, biaya pinjaman, hingga denda keterlambatan, fintech lending wajib mengikuti arahan dari AFPI dan OJK. Kendati demikian, terdapat satu pernyataan bahwa jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari.
Selain itu, jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Kendati ketentuan ini diwajibkan oleh OJK dan AFPI, maka tidak mustahil bagi layanan pinjol untuk memberlakukan persentase maksimal dari peraturan.
Karena itu, memerhatikan bunga pinjaman dan denda keterlambatan yang diberlakukan layanan pinjol yang bersangkutan adalah salah satu hal wajib yang mesti disimak. Terlebih karena baik bunga maupun denda diberlakukan setiap hari.
Lakukan survei terlebih dahulu terutama yang berkaitan dengan dua hal tersebut sebalum melakukan transaksi dengan layanan pinjaman online.
5. Jangan Utang untuk Tutupi Utang Lainnya
Tips terakhir yaitu jangan melakukan “gali lubang tutup lubang” atau meminjam di satu layanan pinjol untuk menutup utang lainnya. Hal ini tidak akan meringankan beban pengguna. Namun, justru kian menambah beban yang harus dibayar atau dicicil tiap bulan. Jadikan membayar cicilan menjadi prioritas utama selepas menerima gaji.