MERCUSUAR.CO, Kudus – Sebanyak 199 sepeda motor yang memakai knalpot tidak standar (brong) berhasil di razia oleh Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, karena suaranya mengganggu dan meresahkan masyarakat.
“Kendaraan yang disita itu, merupakan hasil patroli berburu yang dilaksanakan jajaran Polres Kudus dan Polsek selama dua hari terakhir,” kata Kasatlantas Polres Kudus AKP I Putu Asti Hermawan Santosa di Kudus, Rabu.
Operasi tersebut, menurutnya, merupakan respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait penggunaan knalpot tak standar yang mengakibatkan gangguan bagi mereka.
Ia menekankan bahwa knalpot brong dengan suara bising memiliki potensi untuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara lainnya. Terlebih lagi, pengendara yang menggunakan knalpot tersebut cenderung berkendara dengan perilaku ugal-ugalan dan tidak mentaati aturan lalu lintas.
“Hal itu, jelas membahayakan dan banyak keluhan masyarakat yang disampaikan ke kami terkait suara berisik dari knalpot brong ini,” ujarnya.
Pada sepeda motor yang memakai knalpot brong yang berhasil diamankan, pihak berwenang mengambil tindakan tegas dengan memberikan surat tilang secara langsung, termasuk menangani pelanggaran yang dapat terdeteksi secara langsung. Para pemilik kendaraan yang terkena sanksi diminta untuk mengganti knalpot kendaraan mereka dengan yang standar.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, operasi serupa akan diadakan secara rutin dan akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong.
“Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum sehingga warga bisa merasa nyaman, aman dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya,” ujarnya.
Polres Kudus tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong, terutama menjelang Pemilu 2024, di mana situasi wilayah harus dijaga agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Pihak Polres Kudus juga diminta untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot brong, yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3. Adapun sanksinya berupa kurungan maksimal satu bulan dan denda hingga Rp250 ribu.
Sosialisasi dapat dilakukan dengan mengunjungi sekolah-sekolah atau melalui penggunaan spanduk, banner, dan berbagai media lainnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Razia terhadap knalpot brong akan dilakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Januari 2024 mendatang, dengan sasaran seluruh wilayah Kabupaten Kudus. Tujuannya adalah mencapai status “zero” knalpot brong di Kabupaten Kudus.