Zainal Arifin: Andana Ali Dirut PT Sinar Dunia Berdasarkan RUPS LB

IMG 20230313 WA0066
Kuasa Hukum pemegang saham mayoritas PT Sinar Dunia, Zainal Arifin SH, saat diwawancara pada Rabu (8/3/2023).

Mercusuar.co, SEMARANG – Kuasa Hukum pemegang saham mayoritas PT Sinar Dunia, Zainal Arifin SH, menegaskan bahwa direktur utama PT Sinar Dunia saat ini adalah Andana Ali.

Penegasan itu berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tanggal 17 November 2022.

Bacaan Lainnya

Hal itu didasarkan pada akta salinan Nomor 26 tanggal 17 November 2022 tentang perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Dunia dan disahkan oleh putusan Menteri Hukum dan HAM RI N0.AHU-0083853.AH.01.02 Tahun 2022 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Sinar Dunia yang menerangkan bahwa Andana Ali sebagai direktur utama.

“Jadi semenjak itu (RUPS LB 17 November 2022), yang menjabat sebagai direktur utama adalah Andana Ali,” tegas Zainal pada Rabu (8/3/2023).

Zainal sendiri menyebutkan bahwa RUPS LB dapat diselenggarakan sewaktu-waktu menyesuaikan keputusan perusahaan yang diatur secara khusus dan jelas untuk kepentingan perusahaan sesuai Pasal 78 UU NO 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan diatur bersama dalam akta berita acara RUPS LB No 14 Tanggal 13 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan notaris SY. Judiastuti SH,

“Di dalam petitumnya, penggugat kan meminta supaya tidak melakukan pelaksanaan RUPS LB hingga putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Tapi di dalam aturan yang dibuat, penyelenggaraan RUPS LB dapat diselenggarakan sewaktu-waktu menyesuaikan keputusan perusahaan yang diatur secara khusus dan jelas untuk kepentingan perusahaan sesuai Pasal 78 UU NO 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan diatur bersama dalam akta berita acara RUPS LB No 14 Tanggal 13 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan notaris SY Judiastuti SH, itu dasarnya,” bebernya.

“Jadi untuk RUPS LB yang dilakukan pada tanggal 17 November 2022, menurut saya itu sah berdasarkan hukum, apalagi telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Zainal kembali.

Zainal melanjutkan, karena di dalam putusan provisi tersebut tidak menyebutkan secara jelas RUPS dan tidak mencantumkan tentang surat keputusan Menkumham di atas. Maka menurut pendapat Zainal, putusan itu kabur dan tidak lengkap

“Dalam putusan provisi, hanya menyebutkan RUPS LB itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat tanpa menyebutkan AHU-nya. Jadi menurut saya, putusan hakim ini adalah putusan yang kabur,” tekannya.

Zainalpun mengatakan pihaknya telah mengajukan banding atas putusan sela tersebut.

“Maka dalam hal ini ya saya mengajukan banding terhadap putusan sela tersebut, dan bandingnya sudah saya daftarkan,” tandasnya.

Pos terkait