Wujudkan Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba, BNN Purbalingga Gelar Rakor Pengembangan dan Pembinaan

BNN Kabupaten Purbalingga
Rapat Koordinasi Pengembangan serta Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Meeting Room Indraprasta Komplek Hotel Owabong, Kamis (31/8/23).

MERCUSUAR.CO, Purbalingga – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengembangan serta Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Meeting Room Indraprasta Komplek Hotel Owabong, Kamis (31/8/23) lalu.

Rakor ini ikut dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di area Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga.

Bacaan Lainnya

Kepala BNN Kabupaten Purbalingga, AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie berkata, kegiatan ini dilakukan selaku upaya untuk mewujudkan Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba.

KOTAN merupakan kebijakan yang mendorong berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/ kota yang berorientasi terhadap upaya mengantisipasi, mengadaptasi, serta memitigasi ancaman narkoba.

“Pemerintah Daerah diharapkan sanggup mengolaborasi dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki seluruh komponen di daerah, baik kalangan pemerintah, dunia usaha, ataupun masyarakat. Sehingga warga bisa ikut serta aktif dalam proses pembangunan dengan berpartisipasi aktif dalam memastikan potensi daerah yang bisa dikembangkan buat mendukung KOTAN,” katanya.

Sementara itu Plt Asisten Pemerintahan serta Kesra Sekda Purbalingga, Yani Sutrisno Udhinugroho menyampaikan, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba Pemkab Purbalingga telah menetapkan Peraturan Daerah No 7 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

Kepala Badan Kesbangpol Purbalingga, Pandi, menambahkan tujuan fasilitasi pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yaitu untuk menumbuhkan serta meningkatkan pengetahuan serta kesadaran warga akan bahayanya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

“Melakukan pencegahan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, melaksanakan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi kedokteran serta sosial terhadap penyalahguna dan pecandu narkotika dan prekursor narkotika,” ucapnya.

Pos terkait