Wow! Ternyata Segini Harta Kekayaan Wali Kota Semarang yang Terlibat Kasus Korupsi

Ilustrasi Harta Kekayaan Wali Kota Semarang yang Terlibat Kasus Korupsi (Bagus/mercusuar)
Ilustrasi Harta Kekayaan Wali Kota Semarang yang Terlibat Kasus Korupsi (Bagus/mercusuar)

MERCUSUAR, Semarang, 19 Juli 2024Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, adalah seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang kini menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Ita lahir pada 4 Mei 1966 di Semarang, Jawa Tengah, dan telah menjalani karier yang panjang dan beragam sebelum menduduki jabatannya saat ini. Namun, perjalanan kariernya yang gemilang kini ternoda oleh dugaan kasus korupsi yang mengguncang lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Ita memulai kariernya di sektor perbankan sebagai Funding Officer Bank Universal dan perlahan-lahan naik pangkat hingga menjadi Branch Relation Manager Bank Universal Area Semarang. Dia juga pernah menjadi Head of Public Sector Bank Permata dan Direktur Utama di PT Adita Farasjaya dan PT Sarana Patra Hulu Cepu. Pada 2016, Ita melebarkan sayapnya ke dunia politik dan terpilih sebagai Wakil Wali Kota Semarang periode 2016-2021. Dia kembali terpilih untuk periode kedua pada 2021-2022 sebelum akhirnya resmi diangkat sebagai Wali Kota Semarang pada 2023. Sebelum menjadi Wali Kota, Hevearita tercatat pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Semarang pada Oktober 2022 hingga Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Namun, pada Kamis, 18 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Balai Kota Semarang setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa periode 2023-2024 di lingkungan Pemkot Semarang. Penggeledahan ini bukan hanya dilakukan di Balai Kota, tetapi juga di ruang kerja dan rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, serta ruang Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang. KPK juga menelusuri dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana.” Hasil penggeledahan tersebut cukup signifikan, dengan tim penyidik KPK membawa dua koper dari kantor Hevearita. Sebelumnya, Wali Kota Semarang itu pernah mengatakan bahwa langkah pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh masyarakat melalui penanaman habitus antikorupsi sejak dini dalam keluarga. “Kami berharap masyarakat akan lebih memahami betapa merugikannya korupsi dan tergerak melakukan pencegahan yang dimulai dari terkecil,” kata Ita di Semarang, Kamis, 11 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.

Selain penggeledahan, perhatian publik juga tertuju pada harta kekayaan Ita yang cukup besar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK tertanggal 17 Maret 2023, Ita diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp3.361.421.886. Kekayaan terbesar Ita berasal dari tanah dan bangunan yang mencapai Rp4.284.090.000, semua berada di Kota/Kabupaten Semarang, baik hasil sendiri maupun tanah warisan. Elemen kekayaan lainnya berupa alat transportasi dan mesin sebesar Rp5.250.000, harta bergerak lainnya Rp437.018.711, surat berharga Rp187.700.000, dan kas-setara kas Rp1.057.381.431. Untuk urusan utang, Ita mencatatkan memiliki utang sebesar Rp2.610.018.256.

Karier wanita yang kerap disapa Mbak Ita ini terus meningkat seiring dengan berjalannya waktu, dan dia bahkan berencana kembali maju dalam Pilkada Kota Semarang 2024. Sebelumnya, dia sempat mengaku tak akan mencalonkan diri sebagai orang nomor satu di Kota Semarang itu. Namun, dengan adanya kasus ini, masa depan politiknya dan kepercayaan publik terhadapnya kini dipertaruhkan.

Melalui penggeledahan ini, KPK berupaya mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Pemkot Semarang. Masyarakat Semarang dan Indonesia pada umumnya menantikan hasil penyelidikan KPK dan berharap adanya transparansi serta keadilan dalam penanganan kasus yang melibatkan Hevearita Gunaryanti. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik korupsi lebih lanjut dan membangun pemerintahan yang bersih dan transparan di masa mendatang.(Bgs)

Pos terkait