MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Video viral ibu mencabuli anak kandungnya, pelaku pencabulan tersebut berinisial R (22) dan korban anak kandungnya berinisial Ra (4). motif R melakukan aksinya karena diminta seseorang melalui media sosial. Orang itu berjanji memberikan imbalan Rp 10 juta apabila R merekam dan mengirim video pencabulannya terhadap anak kandungnya sendiri.
R merasa depresi usai video dirinya saat mencabuli anak kandungnya ternyata viral di media sosial. R tidak menyangkan bahwa videonya akan se viral ini.
“Dia enggak nafsu makan banget. Dia mungkin enggak nyangka videonya akan se viral ini,” kata Mi (42), kakak ipar R. Mi mengatakan, tubuh R jauh lebih mengecil saat kembali pulang ke rumahnya setelah sempat menghilang bersama suaminya, I (24), dan kedua anaknya.
“Kondisinya (fisik dan psikis) terlihat sudah jauh lebih berbeda, R sampai kurus, awalnya gemuk padahal,” tutur Mi. Menurut Mi, R menunjukkan rasa penyesalan yang besar saat sudah tiba di rumah lantaran terus menangis. “Beneran keliatan banget nyeselnya, nangis tersendu-sendu, terus kondisinya (pas ketemu) sudah kurus, beda dari sebelum viral,” ujar Mi. Setelah tiba di rumah, R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan diantar oleh sang suami dan dua kakak iparnya sambil membawa kedua anaknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, lokasi pembuatan video viral ibu mencabuli anak kandungnya dilakukan di sebuah kontrakan yang ditinggali tersangka di Tangerang Selatan. Video pencabulan itu dibuat pada Juli 2023. Minggu (2/6/2024) malam, R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. Kepolisian langsung menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam kasus video viral ibu mencabuli anak kandungnya, R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka Dalam Video viral ibu mencabuli anak kandungnya diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.