Mercusuar.co, Semarang – Menanggapi viral nya video sejumlah pekerja perempuan meminum minuman keras bersama dengan pria tenaga kerja asing (TKA), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah sangat menyayangkan dan kecewa dan prihatin serta mengecam keras Oknum TKA tersebut.
Di saat gencar gencarnya pemerintah Jawa Tengah menggaet investor asing, malah justru TKA – TKA yang ada di di Jawa Tengah tidak bisa tunduk ke aturan dan norma norma masyarakat serta budaya Jawa Tengah, apalagi kegiatan ini terjadi di bulan suci .
Terlepas dari siapa yang menyelenggarakan acara buka bersama tersebut yang di lakukan pada tgl 19 April 2023 pukul 18.00 wib / ( H-3 ) dari hari Raya Idul Fitri 1444 H, di salah RM. di daerah Mindahan Batealit kabupaten Jepara yang juga dihadiri Oknum TKA salah satu management PT. SBI Jepara yaitu ( Mr. JJ ).
“Harusnya Oknum TKA ini paham, hukum dan budaya masyarakat Jepara yang sebentar lagi akan merayakan hari raya Idulfitri,” kata Aulia Hakim, Sekretaris KSPI Jateng, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/4/2023).
Hukum Indonesia bukan hanya yang diatur didalam Undang undang, tetapi di Indonesia juga ada hukum hukum lainnya seperti hukum kebiasaan (budaya) / gewoonte-en adatrech.
Dimana bumi di injak disitulah langit di junjung mungkin ini peribahasa bisa cocok kita terapkan di kasus ini.
“Kami KSPI Jateng tidak menolak investor masuk ke Jawa Tengah dan kami paham dengan investor masuk tenaga kerja terserap dan roda perekonomian berjalan baik. Tapi yang kami ingatkan jangan Taklid buta, asal ada investor masuk langsung diterima,” ujarnya.
Yang ingin kami sampaikan mari kita belajar dengan kasus ini, semua punya tupoksi masing – masing, “Pemerintah dan serikat pekerja mempunyai peran yang sangat vital dalam program investasi di Jawa Tengah, karena investasi juga harus bermanfaat secara materiil seperti kesejahteraan yang harus diutamakan, banyak investor masuk tapi upah masih saja kecil. Ya buat apa ada investasi di Jawa Tengah,” imbuh Aulia Hakim.
Aulia Hakim yang juga Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng mengatakan, KSPI Jateng berharap kasus ini semoga yang terakhir di Jawa Tengah, “karena kami amati banyak TKA – TKA yang semaunya saja dan arogan. Apalagi ini terjadi di Jepara sebagai bumi kartini. Bagaimana tidak rusak moral pekerja perempuan di Jepara, kalau TKA yang harus diatur di UU sebagai Transfer knowledge ( mengajari pengetahuan) di perusahaan justru mengajari cara merusak moral”.
Ibu Kartini pasti menangis perempuan – perempuan yang diharapkan untuk menjadi Kartini Kartini di Jepara rusak moralnya karena segelintir oknum TKA.
KSPI Jateng saat ini bergerak cepat mulai jam 21.00 WIB tanggal 19 April 2023, kasus ini terinfo kesekretariatan di Krapyak Semarang. KSPI langsung berkoordinasi dengan dinas dinas terkait pemerintah Jepara dan Jawa Tengah. Karena ini tugas bersama bukan hanya serikat pekerja.
“Untuk itu, KSPI Jawa Tengah meminta kepada pemerintah Jateng dan dinas terkait (Kepolisian, Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah) untuk segera memeriksa (KITAS) Kartu Izin Terbatas dari Oknum TKA yang terlibat, memeriksa paspor dari Oknum TKA yang terlibat. Dan apabila peruntukan tidak sesuai maka segera deportasi oknum TKA yang terlibat ke Negara asalnya,” pungkasnya.(dj)