UU Desa 2024 Disahkan Jokowi, Ini Sayrat Pencalonan Kepala Desa Terbaru

uu desa
Ilustrasi

MERCUSUAR.CO, Wonosobo- Presiden Jokowi telah mengesahkan UU Desa 2024 yang mana isinya di antaranya adalah mengatur tentang syarat pencalonan kepala desa terbaru.

Dalam UU Desa 2024 yang disahkan Jokowi itu disebutkan apa saja syarat pencalonan kepala desa terbaru.

Bacaan Lainnya

Adapun UU desa 2024 yang disahkan Jokowi tentang syarat pencalonan kepala desa terbaru itu adalah UU Nomor 3 Tahun 2024.

Syarat pencalonan kepala desa terbaru itu dibahas di pasal 33 UU Desa 2024 di mana ada 12 syarat.

Di antara syarat yang jadi sorotan biasanya ada 2 yaitu adalah usia dan pendidikan minimalnya.

Berikut ini syarat jika kamu ingin mencalonkan diri menjadi seorang kepala desa sesuai UU desa terbaru.

a. WNI

b. Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa (YME)

c. Memegang teguh serta mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mempertahankan serta Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan juga Bhineka Tunggal Ika

d. Pendidikan minimal SLTP/Sederajat

e. Berusia minimal 25 tahun

f. Bersedia untuk dicalonkan sebagai menjadi kepala desa

g. Tidak sedang menjalani sebuah hukuman pidana penjara

h. Tidak pernah dijatuhi pidana yang diancam dipenjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai dipenjara dan mengumumkan kepada publik atas kejahatannya

i. Tidak sedang dicabut hak pilihnya

j. Sehat

k. Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 2 periode

Jika dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa hanya diikuti 1 calon saja maka calon itu langsung ditetapkan menang.

Tak perlu ada pemilihan atau pemungutan suara dan calon tunggal itu langsung dinyatakan menang dan dilantik.

Hal itu dijelaskan dalam Pasal 34A ayat 4, tetapi dengan ketentuan harus terlebih dahulu ada penambahan perpanjangan waktu pendaftaran sebanyak 2 kali.

Jika setelah 2 kali diperpanjang dan masih tak ada yang daftar, calon kepala desa tunggal itu akan langsung menang.

Pos terkait