Semarang, Mercusuar.co – Pemerintah provinsi Jawa Tengah telah menetapkan upah minimum 2025 sebesar Rp2.169.349.
Tahapan selanjutnya adalah, pemerintah daerah di bawahnya mengajukan upah minimum kabupaten/kota (UMK)
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan, penetapan UMK 2025, lanjut Nana, akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.
“Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini, harapannya perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025,” ujarnya.
Penetapan upah minimum provinsi sendiri, jelasnya, berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.
“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” tandasnya.