Tutup 3.516 Aplikasi Pinjol Ilegal, OJK dan Lembaga Terkait Periode 2018-2021

15j OJK scaled
Mercusuar/Dok - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online (pinjol) ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 sampai sekarang telah menutup 3.516 aplikasi atau website pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dengan rincian, 2018 terdapat 404 aplikasi pinjol ilegal, 2019 1.493 pinjol ilegal, 2020 ada 1.026 pinjol ilegal dan 2021 ada 593 pinjol ilegal.

Sementara itu data per 6 Oktober 2021 terdapat 106 perusahaan fintech P2P lending terdaftar dan berizin OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157.

“OJK pun akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika,” katanya, Jumat, 15 Oktober 2021, dikutip dari laman resmi OJK.

Selama 2019 sampai 2021 terdapat pengaduan masyarakat terkait pinjaman online dengan jumlah pengaduan 19.711 yang dirinci pengaduan ringan atau sedang sebanyak 10.441 dan pengaduan berat sebanyak 9.270.

Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan dalam pengaduan antara lain pencairan tanpa persetujuan pemohon.

“OJK pun akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika,” katanya, Jumat, 15 Oktober 2021, dikutip dari laman resmi OJK.

Selama 2019 sampai 2021 terdapat pengaduan masyarakat terkait pinjaman online dengan jumlah pengaduan 19.711 yang dirinci pengaduan ringan atau sedang sebanyak 10.441 dan pengaduan berat sebanyak 9.270.

Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan dalam pengaduan antara lain pencairan tanpa persetujuan pemohon.

Kemudian, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi dan penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual.

“OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal,” ujarnya.

Wimboh Santoso menyampaikan ada beberapa tips yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari pinjol ilegal.

Antara lain tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS WA penawaran pinjol illegal, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS atau WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.

Jika menerima SMS atau WA penawaran pinjol ilegal segera langsung di hapus dan blokir nomor tersebut dan terakhir cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman dan pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Pos terkait