Mercusuar.co, Jakarta – Dengan memperhitungkan komponen dampak inflasi, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan jika kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Adapun waktu penetapan dan pengumuman UMP mundur dari jadwal semula per 21 November 2022 menjadi paling lambat adalah Senin, 28 November 2022. Begitu juga UMK yang sedianya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diundur menjadi maksimal 7 Desember 2022.
Dengan ditandatanganinya Pemnaker itu, maka PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum.
“Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang,” kata Ida seperti dikutip dari pernyataannya di YouTube, Sabtu, 19 November 2022.
Pemerintah daerah diharapkan mempunyai memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru dan pada akhirnya resmi mengumumkan UMP dan UMK yang berlaku pada tahun depan.
Formula Baru Upah Minimum 2023
Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yang dipandang dapat mewakili dari dua unsur, yaitu unsur pekerjaan atau buruh dan unsur pengusaha.
Berikut formula penghitungan Upah Minimum 2023 dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Pasal 6 ayat 3.
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Keterangan:
UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan.
UM(t): Upah Minimum tahun berjalan.
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Sementara itu, dalam pasal 6 ayat 4 dijelaskan perhitungan penyesuaian sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)
Penyesuaian nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α. Inflasi provinsi dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sedangkan α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Seluruh data yang digunakan dalam penghitungan upah minimum, kata Ida, seperti dikutip dari tempo.co berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota maksimal 10 persen.
Ida berharap adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 ini dapat menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat. Sehingga, bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja. “Saya juga berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah antara pekerja buruh dengan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan,” tuturnya.(dj)