MERCUSUAR, Banjarnegara – PJ Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahliwaris dari JKM dari BPJamsotek Banjarnegara. Bantuan diberikan saat hari koperasi di Kabupaten Banjernegara di alun-alun kota Banjarnegara kemarin.
Tiga penerima JKM Jamsostek yaitu Alm Tasiman Mulyono Penderes Koperasi Nira Kamukten, yang sudah menjadi peserta JKM sejak April 2019.
Penerimalainnya adalah perangkat desa atas nama Almarhum Sugeng yang merupakan Perangkat Desa Panggisari Kecamatan Mandiraja. Almarhum Sugeng sudah menjadi peserta JKM sejak Agustus 2018, sedangkan penerima lainnya yaitu Almarhum Yasin PU Perangkat Desa Tlaga Kecamatan Punggelan merupakan Peserta JKM sejak Agustus 2018.
Para peserta BPJAMSOSTEK ini menerima santunan masing-masing sebesar Rp. 42.000.000 dan diberikan kepada ahli warisnya.
Kepala Dekopinda Banjarnegara Budi Darmawan SH.MM mengatakan, pemberina JKM bagi peserta sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Dalam Inpres tersebut disebutkan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
“Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK setiap pekerja dapat kerja keras dan bebas tanpa harus cemas , Karena pengalihan atas resiko kecelakaan kerja dan kematian bisa di klain jika menjadi PPJAMSOStek ,” kata Budi
Budi menghimbau kepada seluruh koperasi untuk mendaftarkan karyawannya pada program BPJamsostek mengingat resiko yang dimiliki cukup tinggi, terutama karyawan yang berada di lapangan.
Perlindungan BPJamsostek atas resiko akibat kecelakaan kerja mulai dari rumah, diperjalanan menuju tempat kerja, ditempat kerja maupun ketika hendak pulang ke rumah dengan manfaat biaya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
“Jika peserta meninggal dunia, maka BPJamsostek akan memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp. 42.000.000,” lanjutnya
Sementara Kepala BPJamsostek Banjarnegara Amalia A’Yuni mengajak kepada seluruh koperasi yang berada di Kabupaten Banjarnegara agar segera menjadi peserta BPJamsostek sehingga aman dan tenang ketika melaksanakan pekerjaan sehari-hari.
Amalian menambahkan, BPJamsostek memiliki 5 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sementara Sekterasi daerah Banjarnegara Indarto mengatakan, perlindungan JKK dan JKM kepada tenaga kerja koperasi di Kab Banjarnegara menjadi sangat penting, selain dapat mengembangan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
“Jadi perlindungan atas kecelakaan kerja dan kematian tidak boleh kita ketinggalan, untuk memproteksi segala resiko kerja,” katanya
Hadir dalam acara penyerahan JKM peserta Jamsostek, Sekda Kab Banjarnegara Drs Indarto, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM Drs Adi Cahyo Purwo Saputro, dan Kepala Dekopinda Banjarnegara Budi Darmawan SH.MM.(ahr)