MERCUSUAR, Jakarta, 1 Agustus 2024 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya baru saja menangkap dua pria yang diduga kuat menyebar video syur perempuan yang diduga mirip Audrey Davis, anak dari musisi terkenal David Bayu, eks vokalis band Naif.
Penyebaran video Syur ini didorong oleh motif ekonomi. Hasil penyelidikan mengungkap asal-usul dan modus operandi penyebaran konten tersebut.
Kedua tersangka berinisial MRS (22) dan JE (35) ditangkap oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (30/7/2024).
Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kedua orang ini dari saksi menjadi tersangka.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kedua orang ini dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
MRS, yang berperan sebagai admin dan pengelola channel Telegram, mengakui bahwa dirinya menyebarkan konten video syur mirip anak musisi ini pada sebuah channel Telegram.
“Tersangka MRS mengakui bahwa dirinya sebagai admin serta mengoperasikan channel telegram,” jelas Ade Safri.
Sementara itu, JE berperan sebagai pengunggah konten video tersebut melalui akun X sehingga konten tersebut tersebar luas di platform media sosial.
Petugas menyita beberapa barang bukti dari kedua tersangka. Dari tersangka MRS, disita tiga unit ponsel, tiga video syur mirip Audrey Davis, satu email, dan empat akun dompet elektronik. Dari tersangka JE, disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip anak David eks Naif.
Motif utama kedua tersangka dalam memperjualbelikan video porno tersebut adalah ekonomi. Mereka diduga kuat memanfaatkan kebutuhan finansial untuk mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten tersebut.
“Motif tersangka adalah ekonomi,” kata Kombes Ade Safri. Kedua tersangka saat ini diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kombes Ade Safri menegaskan bahwa penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang memiliki niat serupa.
Kasus ini mencuat ketika video syur yang diduga mirip anak dari vokalis band Naif beredar di media sosial. Laporan resmi terkait penyebaran video tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024 dengan nomor registrasi LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.
Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video ini. Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengejar pelaku lain jika ada bukti keterlibatan.