MERCUSUAR.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menahan seorang pria berinisial PWGA yang menggunakan pelat dinas TNI palsu pada kendaraannya setelah ia terlibat dalam kecelakaan dengan mobil seorang wartawan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Insiden ini bermula saat PWGA, yang mengendarai sebuah Toyota Fortuner dengan pelat dinas, terlibat pertengkaran dengan pengendara lain. Dalam sebuah rekaman video yang tersebar luas di media sosial, PWGA sempat mengklaim dirinya sebagai anggota TNI, namun ia kemudian mengoreksi pernyataannya, mengungkapkan bahwa pelat tersebut sebenarnya milik kakaknya yang merupakan anggota TNI.
Setelah kejadian tersebut menjadi viral, diketahui bahwa pelat nomor 84337-00 yang digunakan PWGA sebenarnya terdaftar atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi. Asep kemudian melaporkan PWGA ke Polda Metro Jaya pada Minggu (14/4) dengan nomor laporan LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA.
Menurut AKBP Titus Yudho Ully, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, PWGA telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa malam di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. PWGA kini menghadapi dakwaan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang dapat menyebabkan kerugian, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dalam investigasi, diketahui bahwa pelat dinas yang digunakan PWGA adalah milik kakaknya yang sudah pensiun dari TNI. Pelat tersebut, menurut Kompol Anggi Fauzi Hasibuan, sudah tidak berlaku sejak tahun 2018 dan sekarang terdaftar atas nama Asep Adang Supriyadi.
Selain itu, motif penggunaan pelat dinas tersebut oleh PWGA adalah untuk menghindari aturan ganjil-genap selama periode mudik Lebaran 2024. PWGA mengaku mendapat pelat tersebut dari kakaknya dengan syarat harus meminta izin terlebih dahulu sebelum menggunakannya.
Dalam upaya untuk menyembunyikan tindakannya, PWGA dilaporkan telah membuang pelat dinas palsu di daerah Lembang, Jawa Barat, setelah mengetahui video pertengkarannya menjadi viral. Saat ini, polisi sedang mencari pelat tersebut di lokasi yang diduga sebagai tempat pembuangan untuk dijadikan barang bukti.